Virus Corona
ATURAN BARU Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 dan Rp 525.000, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.
Presiden Joko Widodo pun meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR di rentang Rp 450.000 hingga Rp 550.000.
Perhimpunan Dokter Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PatKLIn) mendukung rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tes PCR.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PDS PatKLIn Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Kami dari PDS PatKLIn sangat mengapresiasi dan mendukung program pemerintah untuk menurunkan harga PCR, demi tercapainya target tracing yang lebih tinggi serta diimbangi dengan program vaksinasi hingga mencapai 70 persen populasi," kata Aryati kepada Kompas.com, Senin (16/8/2021).
Kenapa tarif tes PCR mahal? Aryati mengatakan, mahalnya tarif PCR bukan karena laboratorium yang membuatnya menjadi mahal, tetapi ada berbagai faktor penyebab.
"Harga tersebut selama ini bukan karena lab yang membuat mahal," kata Aryati.
Faktor lainnya, kata dia, harga alat dan bahan baku tes PCR, seperti reagen ekstrasi dan bahan-bahan lain yang hanya bisa sekali pakai.
Menurut Aryati, perlu ada regulasi tepat yang mengatur pengenaan pajak atau subsidi untuk komponen-komponen tes PCR.
"Pemerintah sebaiknya mengelola dengan baik harga PCR dengan cara mengendalikan harga reagen ekstraksi dan PCR serta bahan habis pakai, dengan cara melakukan mekanisme subsidi atau penghapusan pajak yang benar-benar terukur dan dihitung pemerintah dengan baik," jelas Aryati.
Komponen tes PCR Berdasarkan panduan tatalaksana Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang dibuat oleh PDS PatKlin, metode deteksi molekuler atau NAAT dibagi menjadi dua, yakni:
1. NAAT berbasis laboratorium
Pemeriksaan dilakukan di laboratorium berstandar biosafety laboratory-2 (BSL-2).
Ini merupakan laboratorium dengan tata ruang dan alur prosedur kerja sesuai dengan standar pemeriksaan NAAT.
Minimal menggunakan biosafety cabinet (BSC) kelas II.
Adapun prosedur pencampuran reagen dan ektraksi terpisah dengan prosedur amplifikasi dan deteksi.