Virus Corona

ATURAN BARU Harga Acuan Tertinggi Tes PCR Rp 495.000 dan Rp 525.000, Berlaku Mulai 17 Agustus 2021

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengeluarkan aturan terbaru harga acuan tertinggi tes PCR yakni Rp 495.000 dan Rp 525.000. 

- Alat pelindung diri (APD) level 3

- Virus Transport Media (VTM) atau Universal Transport Media (UTM) i) dari beberapa merk komersil yang sudah siap pakai

- atau campuran beberapa bahan (Hanks BBS, antifungal dan antibiotik dengan komposisi tertentu) untuk disatukan dalam 1 wadah steril

- Swab dakron atau flocked swab, viscous, rayon untuk pemeriksaan menggunakan TCM, siapkan VTM atau UTM dan swab satu paket dengan cartridge TCM

- Tongue spatel

- Parafilm

- Plastik klip

- Marker atau label

- Ice pack dan cold box (diutamakan sudah menggunakan sistem tiga lapis)

- Label alamat dan lakban/perekat.

Baca juga: TERUNGKAP Kenapa Harga PCR di Indonesia Lebih Mahal Dibanding India, Kemenkes Beri Penjelasan

(*)

Artikel terkait Virus Corona Lainnya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved