Bantuan Sosial

Subsidi Gaji Cair, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Kabar gembira, pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 1 Juta untuk para pekerja

WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi BLT BPJS cair lagi di 2021. Subsidi gji sudah cair, cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, pemerintah mulai menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 1 Juta untuk para pekerja.

Segera cek rekeningmu untuk mengetahui apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi gaji sudah cair.

Seperti di awal tahun 2021, Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada seluruh pekerja di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Dalam waktu dekat ini, pemerintah kembali akan menerapkan kebijakan tersebut untuk membantu perekonomian masyarakat.

Tak hanya itu saja, awalnya bantuan langsung tunai atau BLT Subsidi Gaji 2021 hanya diperuntukan bagi pekerja di daerah zona PPKM level 4 saja, namun kini daerah cakupannya diperluas.

Namun, berbeda dari sebelumnya, kali ini BLT subsidi gaji 2021 yang diberikan hanya sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Diperluas, Syarat & Cara Cek Nama, Kapan Cair?

Bagi Anda yang belum mendapat BLT subsidi gaji, bisa mencoba login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Anda bisa mengecek kepesertaan BPJS Jamsostek pada link tersebut.

Karyawan yang mendapatkan BLT subsidi gaji 2021 tersebut merupakan yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Kembali disalurkannya BLT Subsidi Gaji 2021 untuk karyawan swasta ini semula disampaikan Menaker Ida Fauziyah.

Mengutip Kompas.com, Pemerintah memutuskan untuk memperluas jangkauan penerima bantuan BLT subsidi gaji 2021 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, BLT subsidi gaji 2021 juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.

"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Kabar Gembira dari Airlangga Hartarto, Subsidi Gaji Karyawan Diperluas, Tak Hanya Zona PPKM Level 4

Ia menjelaskan, BLT subsidi gaji 2021 diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Sehingga, besaran BLT subsidi gaji 2021 yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.

"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.

Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta selain upah di bawah Rp 3,5 juta, yaitu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat mengatakan, pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji 2021 harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Menteri Ida Ingatkan Soal Syarat, Cek Faktanya di Sini

Agar proses pencairan bisa berjalan lancar, Ida pun meminta bagi pekerja yang belum menyerahkan nomor rekeningnya untuk segera menyerahkan nomor rekening dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat pekerja dapat subsidi gaji yakni Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

BLT subsidi gaji 2021 Kapan Dicairkan?

Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai waktu pencairan subsidi gaji.

Namun dijelaskan, pemerintah akan menyalurkan subsidi upah melalui bank penyalur.

Prosesnya yakni dilakukan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang dihimpun dalam Himbara, sebelum akhirnya dana tersebut akan dicairkan ke rekening penerima.

Baca juga: Kabar Germbira, Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 juga Dapat BLT Subsidi Gaji, Cek Syaratnya

Dikutip dari Kemnaker.go.id, adapun kriteria atau syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja/Buruh penerima Upah di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

- Berada di Zona PPKM Level 4.

- Pekerja/buruh pada sektor industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, alasan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian BLT subsidi gaji.

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida, Rabu (21/7/2021) dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id.

Selain terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) juga berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian kriteria selanjutnya yakni peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta, Ida mengatakan akan menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca juga: Kriteria Pekerjaan yang Pegawainya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," jelasnya.

Menaker berharap bantuan subsidi upah ini dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," kata Ida.

Jumlah calon penerima BSU diestimasi kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM Tahun 2021.

Kabupaten/Kota yang masuk Zona PPKM level 4

Sebagai informasi tambahan, berikut daftar Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona PPKM level 4 di Jawa-Bali sebagaimana termuat dalam instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang dan Kota Serang

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

Mengutip Instruksi Mendagri nomor 23 tahun 2021, berikut kota/kabupaten luar Jawa-Bali masuk dalam zona PPKM level 4:

1. Sumatera Utara

- Kota Medan

2. Sumatera Barat

- Kota Buktitinggi

- Kota Padang

- Kota Padang Panjang

3. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

4. Lampung

- Kota Bandar Lampung

5. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

- Kota Singkawang

6. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

7. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

8. Papua Barat

- Kabupaten Manokwari

- Kota Sorong.

Cara cek nama penerima BLT Subsidi gaji

Untuk memastikan bahwa Anda termasuk penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya seperti dilansir Surya.co.id di artikel berjudul Cara Cek Penerima BLT Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di Kemnaker.go.id, Ini Jadwal dan Kriteria Penerima

- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.

- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.

- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang. Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.

- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.

- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard. (*)

Berita seputar Bantuan Sosial

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved