Berita Nasional Terkini

Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor

Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD

Editor: Samir Paturusi
www.lensaindonesia.com
Ilustrasi Uang Palsu-Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD 

TRIBUNKALTIM.CO- Polres Bogor berhasil mengamankan lima tersangka peredaran uang palsu yakni AR, AG, SU, DR dan SD.

Mereka beraksi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Uang palsu itu diperjualbelikan dan digunakan untuk transaksi di sejumlah toko kelontong.

Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (17/8/2021) menjelaskan, perkara ini diwali dari adanya laporan masyarakat pada 10 Agustus 2021.

"Korban atas nama HS melaporkan adanya peredaran uang palsu di Cileungsi," jelasnya.

Baca juga: BI Kaltim Sarankan Masyarakat Langsung Laporkan ke Bank Jika Ada Temuan Uang Palsu

HS memiliki toko kelontong dan mendapati adanya pembeli yang dicurigai menggunakan uang palsu.

"Dia lalu melaporkan ke Polsek Cileungsi yang kemudian melakukan penyelidikan," ujar Harun.

Tersangka yang ditangkap pertama adalah AR, warga Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

"AR sedang melakukan transaksi di warung korban dan kemudian ditangkap oleh warga. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi," papar Harun.

Setelah AR, polisi lalu menangkap anaknya bernama AG yang sama-sama menyebarkan uang palsu.

AR sendiri mendapatkan uang palsu dari SD atau Mbah Jambrong.

"SD ini mengaku bisa menggandakan uang," tambah mantan Kapolres Lamongan ini.

AR kepincut dengan tawaran SD lalu membeli uang palsu dengan perbandingan 1:3.

"Jadi uang palsu Rp 10 juta dibeli seharga Rp 3 juta uang asli," ungkap Harun.

Berdasarkan informasi AR, polisi lalu menangkap SD di daerah Bandung.

SD ternyata mendapatkan uang palsu dari ED dengan model transaksi yang sama 1:3.

Menurut pengakuan ED, dia mendapatkan uang palsu dari DR.

Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap DR, SU, AG, AR dan ED.

Dua orang ditangkap di Bogor dan 3 di Kabupaten Bandung.

Saat ini masih ada satu pelaku (berinisial AD) yang sementara ini masih buron.

Dari tangan para tersangka, polisi amankan barang bukti berupa uang palsu dengan nominal Rp 1,5 Miliar, uang kembalian Rp 3.330.000.

Selain itu, ada 10 box bungkus rokok hasil belanja, beberapa lembar uang dollar, kertas uang, money detector, tinta spon sablon, sejumlah motor, sejumlah ponsel dan yang lainnya.

"Tersangka kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutur Harun.

Sindikat Pemalsu dollar Amerika

Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk empat orang sindikat pembuat dan pengedar uang dollar amerika palsu pecahan 100 USD.

Keempatnya adalah HS (50), SUL (57), IS (49) dan AD (47).

Mereka dibekuk di tempat berbeda di Bekasi, Banten dan Bogor pada 13 Februari sampai 16 Februari 2021 lalu.

Dari tangan mereka didapati sebanyak 1000 lembar uang dollar Amerika palsu pecahan 100 USD, master mencetak uang dollar Amerika palsu, serta seperangkat komputer dan printer untuk mencetak uang palsu.

Baca juga: Pelaku Pengedar Uang Palsu di Balikpapan Ditangkap Polisi, Kasatreskrim: Masih Ada yang Beredar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan berdasarkan laporan, pihaknya membekuk SUL di kediamannya di Komplek Dukuh Zamrud Blok S, Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari lalu.

"Di tangan SUL didapati 1.000 lembar uang dollar Amerika palsu, pecahan 100 USD. Dari pendalaman SUL mengaku beli 1000 lembar dollar uang palsu itu dari IS yang ada di Pandeglang seharga Rp 7Juta" ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/3/2021).

Dari sana katanya penyidik bergerak ke Pandeglang, Banten dan membekuk IS pada 14 Februari di kediamannya di Kampung Marapat Landeuh, Kelurahan Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten

Dari keterangan IS kata Yusri, ia mengaku mendapatkan 1000 lembar dollar palsu itu dari HS yang juga ada di Pandeglang, Banteng.

HS kata Yusri akhirnya dibekuk petugas di kediamannya di Pandeglang, Banten pada 16 Februari.

"Dari HS, kami dalami lagi dan diketahui ia memang otaknya. Namun pembuat atau yang memproduksi uang dollar palsu itu adadah AD yang ada di Ciampea, Bogor," kata Yusri.

Selanjutnya petugas membekuk AD di rumahnya di Kampung Bojing Rangkas, Ciampea, Kabupaten Bogor pada 16 Februari.

"Dari pengakuan AD ini diketahui bahwa mereka sudah sejak 2018 mencetak dan membuat uang dollar palsu Amerika pecahan 100 USD, atas perintah HS," kata Yusri.

Bahkan kata Yusri, mereka juga sempat mencetak uang palsu Euro.

"Namun belakangan lebih banyak ke uang dollar palsu pecahan 100 dollar Amerika," katanya.

Menurut Yusri, pihaknya masih mendalami lokasi para tersangka menjual dan mengedarkan uang dollar palsu itu.

"Yang biasa memegang uang dollar asli, uang dollar palsu mereka akan kelihatan jelas palsunya jika menggunakan infra red. Namun secara kasatmata memang kelihatan mirip," kata Yusri.

Ia mengatakan pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau kaki tangan mereka.

"Juga kami dalami, apakah mereka ini modus mengedarkannya lewat money changer atau seperti apa."

"Yang jelas setiap 1000 lembar uang dollar Amerika palsu pecahan 100 dollar, mereka jual Rp 7 Juta," papar Yusri.

Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang

Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milar," kata Yusri. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Uang Palsu Beredar di Cileungsi, Polres Bogor Amankan Lima Pria dan Barang Bukti Upal Rp 1,5 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/17/uang-palsu-beredar-di-cileungsi-polres-bogor-amankan-lima-pria-dan-barang-bukti-upal-rp-15-miliar?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved