Berita Nasional Terkini

SIAPA Muhammad Kece? YouTuber yang Diduga Nistakan Agama, Kini Dilapor 4 Orang Sekaligus ke Polisi

Diduga, M Kece telah melakukan penistaan pada agama Islam lewat video di channel YouTube-nya, MuhammadKece dan MurtadinIndonesia.

Editor: Ikbal Nurkarim
screenshot (Tribunnews.com)
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece. Sosok M Kece belakakngan menjadi perbincangan karena diduga melakukan penistaan agama hingga dilapor 4 orang sekaligus. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan laporan tersebut nantinya bakal digabung oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Youtuber Ini Pecahkan Rekor MURI Pemberi Hewan Kurban Terbanyak, Dikirim ke 476 Daerah di Indonesia

Laporan itu bakal diusut oleh Bareskrim Polri.

"Proses sedang berjalan. Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah. Kita satukan," kata Agus kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya juga sejatinya telah mendeteksi unggahan YouTuber Muhammad Kece tersebut.

Unggahan itu telah ditelaah sebelumnya oleh Siber Polri.

"Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran," tukasnya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.

Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved