PPKM, Antara Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
PPKM menjadi dilema. Di satu sisi sebagai upaya pengendalian penyebaran virus Corona (Covid-19), di sisi lain PPKM membuat kegiatan ekonomi terganggu.
Sebagai pembanding, kebijakan pengetatan kegiatan ekonomi pada 2020 telah berdampak pada kehidupan UMKM. Dari sekitar 64,7 juta unit usaha yang beroperasi pada 2019, hanya tersisa sekitar 34 juta unit pada akhir 2020 (ADB, 2021).
Bank Indonesia juga menyebutkan sebanyak 87,5 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19 dan sekitar 93,2 persen diantaranya terdampak negatif di sisi penjualan.
Sektor UMKM paling terkena dampak Covi-19, karena mereka yang bergerak pada bidang kebutuhan sehari-hari dan makanan-minuman.
Meski, para pengusaha UMKM dapat sedikit bernafas lega akibat adanya bantuan subsidi dana dari pemerintah sebesar Rp 2,4jt.
Pada masa PPKM Darurat perpanjangan ini juga dijanjikan Bantuan Langsung Tunai bagi UMKM yang aktivitasnya terhenti.
Di sisi lain, sebagian besar pengusaha UMKM menyadari bahwa kebijakan tersebut diterapkan demi kepentingan bersama. Kepentingan kesehatan dan ekonomi perlu diupayakan berjalan bersama.
Baca juga: Peran Polri dalam Kebijakan Prokes dan PPKM Skala Mikro
Kapolri: 3T dan Vaksinasi Harus Optimal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan upaya pengendalian Covid-19 terus dilakukan, dan hasilnya dalam beberapa minggu terakhir kasus terkonfirmasi menurun.
Hal terpenting yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan pelaksanaan testing, tracing dan treatment (3T) serta vaksinasi Covid-19 di masyarakat.
Polri ikut berperan membantu pemerintah dan masyarakat menegakkan protokol Kesehatan, gerakan vaksinasi massal, dan terlibat dalam pendistribusia bantuan sosial langsung kepada masyarakat.
Saat mengunjungi Bali, Kapolri Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip Antara menyatakan, dengan adanya vaksinasi diharapkan dapat menekan laju kasus dan level PPKM Bali bisa turun dari level 4 ke level 3.
Lagi-lagi masalah tracing, perlu ada sinkronisasi data antara pusat dan daerah sehingga testing, tracing dan treatment bisa maksimal.
Sejak Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dan PPKM Level 4,3,2,1, Polri telah berperan aktif dengan menggelar Operasi Aman Nusa II dan membentuk Kampung Tangguh Nusantara. Tujuannya menumbuhkan kesadaran masyarakat dan membangun semangat bersama melawan penyebaran Covid-19.
Ada tiga Langkah Polri dalam melakukan upaya pengananan Covid-19 untuk masyarakat, yakni pre-emtif, preventif dan represif.
Pre-emtif adalah deteksi dini dan pemetaan terhadap segala bentuk yang dapat menjadi potensi penyebaran covid-19.
Baca juga: Kebijakan PPKM Skala Mikro, Peran Polri Ikut Pengawasan hingga RT