Virus Corona di Berau

Pandemi Covid-19 di Berau, Target Pajak Kerap Diturunkan namun Sulit Direalisasikan

Sejak masuknya kasus pademi Covid-19, pihak pelaku hotel dan restoran di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/Grand Parama
Satu di antara kegiatan perhotelan yang ada di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Sejak pandemi Covid-19 sektor pariwisata terpukul membuat geliat bisnis perhotelan menurun. 

TRIBUNKALTIM.CO, BERAU - Sejak masuknya kasus pademi Covid-19, pihak pelaku hotel dan restoran di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, sulit memprediksi berapa besaran target pajak yang seharusnya.

Demikian diutarakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Sri Eka kepada TribunKaltim.co pada Minggu (5/9/2021). 

Ia mengakui, dalam dua tahun ini, target pajak sudah beberapa kali diturunkan, namun kerap sulit untuk direalisasikan.

Belum lagi tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan, kendati enggan untuk disebutkan berapa jumlahnya.

Baca juga: Sebanyak 56 Ibu Hamil di Berau Kini Dapatkan Vaksinasi Covid-19

PPKM ini cukup mempengaruhi, banyak hotel dan restoran yang tidak bertahan juga.

Ada beberapa hotel yang juga dialihkan untuk menjadi tempat isolasi.

"Karena sifatnya, hotel di Berau memang menunggu para wisatawan,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan meringankan para pengusaha dapat sedikit membantu hotel dan restoran.

Baca juga: Pemkab Berau Bebaskan Sanksi Administrasi Pajak Hotel dan Restoran

Walaupun sifat penarikan pajak, sesuai dengan pemasukan dari hotel dan restoran.

Jika hotel dan restoran tidak memiliki tamu, tentu saja mereka tidak perlu menyetorkan pajaknya.

Eka mengakui di tahun 2021 ini, target untuk penarikan pajak hotel sebesar Rp 5 miliar per tahunnya, dan telah terealisasi sebesar 30 persen hingga Agustus 2021.

Sedangkan pajak restoran sebesar Rp 25 miliar dan sudah terealisasi hingga 50 persen hingga Agustus 2021.

Baca juga: Upaya Pemulihan Trauma pada Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Berau

“Mungkin akan sulit untuk mencapai angka 50 persen untuk pajak hotel ya,” tutupnya. 

Selama penerapan PPKM Level 3 ini, kami memiliki aturan untuk membebaskan denda administrasi.

"Tapi belum berlaku untuk sekarang, paling lambat semoga di bulan Oktober sudah berjalan,” katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved