Berita Nasional Terkini

PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

PPKM dilanjutkan sampai tanggal berapa? simak peraturan terbaru untuk Jawa-Bali dan daerah lainnya.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Mutia Fauzia
PPKM DILANJUTKAN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dilanjutkan sampai tanggal berapa? simak peraturan terbaru untuk Jawa-Bali dan daerah lainnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dilanjutkan sampai tanggal berapa? simak peraturan terbaru untuk Jawa-Bali dan daerah lainnya.

PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali dilanjutkan untuk menekan penyebaran virus corona pada Senin (6/9/2021).

PPKM dilanjutkan sampai tanggal berapa? PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

Keputusan PPKM terbaru tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun

Baca juga: Airlangga Hartato Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada 3 Daerah di Kalimantan Timur

Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut, PTM Terbatas Belum Bisa Digelar di Balikpapan, Simulasi Tetap Jalan

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut seperti dilansir Kompas.com.

Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan terkait PPKM, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut melanjutkan, akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.

Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Mendagri PPKM terbaru.

Baca juga: PPKM Level 4 Balikpapan Berlanjut Hingga 20 September 2021, Rahmad Masud Tunggu Instruksi Mendagri

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Baca juga: MAU ke Wilayah PPKM Level 1 - 4? Inilah Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia

Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini.

Airlangga: Presiden Sampaikan, Pandemi Belum Berakhir, Virus Covid-19 Tidak Mungkin Hilang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, virus Corona tidak mungkin bisa hilang secara total.

Hal itu sampaikan Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa pandemi belum berakhir dan virus ini tidak mungkin hilang secara total dan kita hanya bisa mengendalikan," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya, Senin (6/3/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang baik dan benar.

Sebab, meski angka kasus turun Covid-19 di Indonesia terus turun, fenomena tersebut belum merata dan masih bersifat dinamis.

"Dan tentu saja mengapresiasi partisipasi dari masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan," ujar dia.

Maka dari itu, pemerintah melakukan perpanjangan dan evaluasi dari pelaksanaan PPKM Level 2-4 di luar Jawa Bali diperpanjang setiap dua minggu.

Dengan demikian, Airlangga mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 7 hingga 20 September 2021.

"Bahwa evaluasi PPKM di luar Jawa ini di lakukan setiap dua pekan, perpanjangannya setiap dua pekan dan tentu evaluasinya juga dilakukan setiap minggu," ujar dia.

Airlangga menyampaikan, PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa Bali ini akan diterapkan di 23 kabupaten/kota.

Dari di antara daerah-daerah itu, Airlangga Hartarto, sebutkan, satu di antaranya ada daerah Provinsi Kalimantan Timur yang harus tetap jalankan konsep PPKM.   

“Luar Jawa-Bali ini dilakukan perpanjangan PPKM yaitu PPKM level 4 diterapkan di 23 kabupaten kota, yang sebelumnya adalah 34 kabupaten kota,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (6/9/2021).

Airlangga memaparkan 23 kabupaten kota tersebut, yakni:

Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar, Kota Jambi

Ada juga Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kota Palangkaraya.

Dan dari Kalimantan Timur ada tiga daerah yakni Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Mahakam Mahakam Ulu.

Kemudian, Kalimantan Utara di Kota Tarakan, Bangka Belitung di Bangka, Sulawesi Selatan di Makassar kemudian juga Sulawesi Tengah di Kota Palu dan Poso.

"Sumatera Barat di Kota Padang. Lalu Kota Medan, Kota Sibolga dan Mandailing Natal. Kemudian juga NTT di Kupang, Bolaang dan Manokwari,” tuturnya.

Sementara itu, ucap Airlangga, kasus aktif di luar Jawa-Bali menurun dan berkontribusi 60 persen terhadap kasus Covid-19 secara keseluruhan.

Tapi tingkat kesembuhan luar Jawa-Bali baru 90 persen, sedikit di bawah nasional yang sebesar 94 persen.

Sedangkan untuk kasus kematian di luar Jawa-Bali yang lebih baik dibandingkan nasional yakni 2,99 persen. 

Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF: Tegas soal PPKM, Walikota Bontang Basri Rase: Langgar Prokes tak Dapat Insentif

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni untuk Perjalanan ke Daerah PPKM Level 1 - 4

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved