Uang Palsu
Uang Palsu untuk Beli Rokok, Pelaku Juga Curi Motor Karena Kesal dengan Mantan Bos di Samarinda
Pelaku SB (28) dan AN (24) mengaku menggunakan uang palsu yang dicetaknya sendiri untuk membeli rokok dan bensin di beberapa warung kecil
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pelaku SB (28) dan AN (24) mengaku menggunakan uang palsu yang dicetaknya sendiri untuk membeli rokok dan bensin di beberapa warung kecil.
Modus pelaku sendiri membeli rokok dan bensin untuk keperluan sehari-hari diakui setelah tidak lagi bekerja membuat dagangan pentol milik salah satu atasannya yang juga jadi korban pelaku.
"Melakukan aksinya (modus) pada malam hari, dan dibuat untuk beli rokok dan bensin di warung kecil, agar tidak terlalu nampak uang palsunya," tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda melalui Kanit Jatanras Macan Borneo, Ipda Dovi Eudy, Selasa (7/9/2021) hari ini.
Uang palsu yang diedarkan di warung kecil juga dikatakan Ipda Dovi Eudey di beberapa tempat, yakni Pasar Segiri, Jalan Lambung Mangkurat dan dekat kos pelaku.
Polisi juga mengatakan bahwa kedua pelaku ini bukan residivis kasus apapun.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu, Berawal dari Mengungkap Kasus Curanmor
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ciduk Pelaku Peredaran Uang Palsu di Samarinda
Baca juga: Uang Palsu Rp 10 Juta Dibeli Pelaku Rp 3 Juta, Belanjakan di Toko Kelontong di Bogor
Mereka bekerja disalah satu pedagang yang menjalankan usahanya yakni menjual pentol.
Mantan bos pelaku ini juga menjadi korban lantaran motornya dicuri oleh keduanya.
Terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua pelaku, polisi mengatakan bahwa keduanya mengaku kesal dengan mantan bosnya ini.
"Belum pernah resedivis. Kerjanya sebagai penjual pentol atau bakso. Otaknya SB. Perannya yang menduplikat kunci dan menunggu di sepeda motor. Yang menjalankan aksi si AN," beber Ipda Dovi Eudey.
Atas perbuatan kedua begundal ini pun dijerat dengan dua pasal berlapia.
Pertama akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Di mana mereka berdua akan terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Uang palsunya, kami jerat mereka dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pemalsuan mata uang rupiah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ipda Dovi Eudey.
Pelaku SB yang diminta keterangannya, saat ditemui juga mengaku kesal dengan mantan bosnya dan itulah dasar ia melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Alasan pelaku sendiri lantaran atasannya sering memberikan makanan sisa saat pelaku bekerja.
"Awalnya dari kasus motor itu karena sering dikasih makanan basi dari bos. Jadi karena jengkel, ya makanya kami curi motor. Gajinya lancar saja," sebut SB saat ditemui, Selasa (7/9/2021) hati ini.
"Makanan kemarin yang dikasih. Saya kan makan dan tinggalnya disitu (tempat kerja)," imbuh pelaku.
Dan perbuatan mencuri kendaraan mantan bosnya ini, diakui dilakukan secara spontan lantaran perasaan kesal keduanya yang sudah memuncak.
Baca juga: TERBONGKAR Trik Dukun Gondrong Bekasi Gandakan Uang, Istri Tak Bisa Bohongi Polisi, Pakai Uang Palsu
"Ambil motor pas sudah keluar (berhenti bekerja). Dia (AN) sudah diberhentikan sementara saya keluar sendiri. Kami ngambil motor spontan saja," ujar SB.
Mengenai peredaran uang palsu sendiri diakui SB dan AN bahwa dibelikan rokok dan bensin di warung.
Mereka pun sengaja beraksi pada malam hari untuk menghindari pedagang yang menerima uang palsu hasil mencetak sendiri ini tahu, bahwa mereka membayar dengan uang tidak asli.
"Beraksi di rapak indah. Banyak yang tidak tahu (karena malam). Baru satu kali ini melakukan. Uang palsu ini dibelikan rokok dan bensin saja. Tidak ada keuntungan karena sekali beli habis dan tidak ada sama sekali pesanan (orang memesan uang palsu)," jelas SB dan AN bersamaan. (*)