Berita Penajam Terkini
Oknum Dosen Lakukan Pelecehan terhadap Anak SMP, Wabup PPU: Pukulan Telak bagi Dunia Pendidikan
Wakil Bupati (Wabup) Hamdam mengatakan, perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen salah satu perguruan tinggi swasta
Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.
Baca juga: Dokter Tirta Kritik Pedas Soal Pelecehan di KPI: Harusnya Ketuanya Mundur dari Jabatan
Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian. (*)