Berita Bontang Terkini
Lepas Pengawasan, Napi Lapas Bontang Kendalikan Sabu Pakai HP Wartel di Sel Tahanan
Kasus peredaran narkoba jenis sabu 1,2 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) di penghujung Agustus lalu, kembali menyeret narapidana
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Kasus peredaran narkoba jenis sabu 1,2 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang di penghujung Agustus lalu, kembali menyeret narapidana Lapas Klas IIA Bontang.
Pengungkapan ini tak berselang lama setelah pembongkaran kasus peredaran sabu 126 kilogram yang juga dikendalikan oleh salah satu narapidana Lapas Bontang pada 9 Agustus lalu.
Sejumlah rentetan kasus pengendalian narkoba dibalik sel tahan ini dikontrol oleh napi dengan menggunakan handphone.
Hal itu sesuai keterangan BNNK Bontang melalui pers rilisnya, pada Selasa (14/9/2021) kemarin.
Menanggapi prihal tersebut, Kalapas Kelas IIA Bontang, Ronny Widiyatmoko menggaransi, jika pasca pengungkapan kasus narkoba 126 kilogram beberapa waktu lalu, tak ada lagi handphone yang beredar di sel tahanan napi.
Baca juga: Peredaran Sabu 1,2 Kilogram Kembali Menyeret Narapidana Lapas Bontang
Baca juga: Hukuman Tersangka Kasus Sabu 126 Kilogram, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Beberkan
Baca juga: Buronan Kasus Sabu Belum Tertangkap, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang: Cari Sampai ke Ujung Dunia
Namun dikasus terakhir ini, pelaku SDR mengendalikan peredaran sabu menggunakan handphone warung telpon (wartel) khusus yang disediakan oleh petugas.
SDR mengalabui petugas dengan mengganti sim card telpon wartel sehingga komunikasi pelaku tidak tak bisa terditeksi oleh petugas.
Aksi ini diketahui atas pengakuan SDR setelah dilakukan pelacakan oleh petugas lapas dan BNNK.
"Di kasus 1,2 kilogram ini pelaku mengganti sim card telpon yang tersedia. Bukan napi bawa Hp. Beda sama kasus 126 Kilogram itu, pelakunya memang punya hp dari dalam," terangnya dalam konferensi pers Lapas Bontang, Rabu (15/9/2021).
Upaya mengantisipasi agar tidak ada handphone yang beredar di sel tahan, lapas Bontang menyediakan 32 unit alat komunikasi di wartel.
Hal itu untuk mempermuda pengawasan komunikasi napi ke pihak luar.
Penggunaan telpon ini juga waktunya dibatasi hanya 10 menit bagi setiap napi dalam sehari.
"Beberapa upaya kita lakukan, tapi kejahatan ini dari manusiannya yang selalu mencari celah," bebernya.
Bahkan komitmen memberantas peredaran narkoba di balik sel tahan, lapas juga terpaksa memindahkan sejumlah napi ke lapas tahanan lain.
Sejauh ini, lapas telah memindahkan sabanyak 47 napi ke tahanan lapas lain.
"Ini salah satu strategi kita memecah kekuatan peredaran di sel. Makanya kita lemahkan dengan memindahkan napi yang terindikasi," bebernya.
Dijelaskan Ronny, SDR ini merupakan rekan HRS yang ditangkap BNNK. SDR ini merupakan napi dengan kasus narkoba.
Baca juga: PELAKU TAK Tahu Pembelinya Ternyata Polisi, Kronologi Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 25 Kg Sabu
Sementara, HRS yang ditahan BNNK merupakan mantan napi di lapas Bontang.
"Yang ditangkap BNNK itu mantan napi kita juga," terangnya.
Kejadian yang kembali terulang ini, kata Ronny, akan kembali mengevaluasi skema pengawasan penggunaan telpon.
Bagaimanapun, sambungnya, keterbatasan personil petugas juga menjadi kendala mengawasi seluruh napi.
Kemungkinan, lokasi penggunaan handphone di wartel akan dipasangi CCTV pemantau bagi napi.
"Ini saran juga buat kami, nanti wartel itu kita pasangi CCTV," tandasnya. (*)