Berita Tarakan Terkini
Hasilkan Tiga Poin Kesepakatan, DPRD Agendakan Besok atau Lusa RDP Dengan Pemkot Tarakan
Aksi demo menuntut penolakan pembanguna tembok di Kawasan wisata Pantai Amal Lama direspons perwakilan DPRD Kota Tarakan, Senin (20/9/2021)
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN– Aksi demo menuntut penolakan pembanguna tembok di Kawasan wisata Pantai Amal Lama direspons perwakilan DPRD Kota Tarakan, Senin (20/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Kota Taraka, Yulius Dinandus, ada tiga poin yang disepakati.
“Jadi hari ini ada penyampaian aspirasi dari sekelompok masyarakat Amal Lama complain pembangunan pagar di Amal,” ujarnya.
Mewakili DPRD, dari hasil komunikasi dengan Pemkot Tarakan, Pemkot Tarakan sudah melakukan sosialisasi sebelum dikerjakan.
“Terakhir ternyata baru muncul complain dari masyarakat bahwa tidak sepakat ada pagar di situ.
Tindakan kami selaku lembaga DPRD , sebaga fasilitator bukan yang eksekusi maka Tindakan pertama mudahan besok ada waktu dari pihak terkait di pemerintahan dan bagian perencanaan untuk RDP dengan kami,” harapnya.
Baca juga: Ratusan Masyarakat Tolak Pembangunan Tembok di Kawasan Wisata Pantai Amal Tarakan
Baca juga: Satu Mobil Truk Terbalik dan Terbakar di Tarakan
Baca juga: Giat Disiplin Prokes Covid-19 di Tarakan, dari Pasar Tenguyun Sampai Pelabuhan Tengkayu
Dan dari hasil RDP itu nantinya dengan pihak terkait, selanjutnya akan mengagendakan turun ke lapangan meninjau lokasi.
“Ada tiga poin salah satunya RDP, kemudian kunjungan lapangan dan kalau tidak pro rakyat pembangunannya maka kami rekomendasikan untuk dihentikan,” jelasnya.
Namun jika hasil kajiannya dalam jangka panjang dan pendek tidak masalah ia menilai tidak bermasalah. Namun pihaknya tetap akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut.
“Kalau ada waktu mudahan bisa besok atau lusa. Undang Pak Wali, kalau padat waktu beliau minimal Asisten Pembangunan dan Dinas PU, pihak terkait termasuk konsultan prencanaanya. Kami mau lihat landscape secara menyeluruh modelnya yang mana dikomplain,” jelasnya.
Ia khawatir ada teknis lain yang belum terselesaikan lalu muncul dengan objek tertentu untuk dihentikan. Sehingga dalam hal ini psikologi masyarakat juga harus dipelajari.
“Sudah bertahun dikerja dan minta dihentikan. Itu harus dipelajari juga,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.
Di antaranya pertama dalam waktu tertentu paling lambat tanggal 25 September 2021 DPRD Kota Tarakan, akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemkot Tarakan berkenaan dengan tuntutan Forum Masyarakat Amal Lama.
Baca juga: Tak Terima Dipaksa Minum Miras, Pelaku Nekat Tusuk Lima Penumpang KM Savina Tujuan Tarakan