Berita Kukar Terkini

Soal Laporan Oknum Garap Lahan PT MHU, Polsek Loa Kulu Periksa 4 Oknum dan Sita Excavator

Terkait penemuan oknum lain yang melakukan kegiatan pengerukan baru bara di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di sekitar wilayah Desa Margaha

Penulis: Aris Joni |
HO/POLRES KUKAR
Suasana pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap empat orang yang diduga melakukan land clearing. HO/POLRES KUKAR 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Terkait penemuan oknum lain yang melakukan kegiatan pengerukan baru bara di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU) di sekitar wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu, pihak manajemen PT MHU langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian di Polsek Loa Kulu.

Bahkan, pihak PT MHU bersama kepolisian juga telah menyambangi lokasi yang digunakan untuk mengeru batu bara di kawasan konsesi PT MHU tersebut.

Eksternal Relation Superintendent PT MHU, Samsir membenarkan kejadian itu dan telah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Loa Kulu.

Selanjutnya, ucap Samsir, pada Sabtu (18/9/2021) lalu, Polsek Loa Kulu melakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya dari perwakilan PT MHU dan juga kepada oknum yang melakukan kegiatan pengerukan batubara tersebut.

“Sudah diperiksa semua, ada empat orang yang diperiksa dari oknum itu, alatnya juga sudah disita,” ucapnya.

Baca juga: Sekda Kukar Sunggono Apresiasi Bantuan Medis dari PT MHU Senilai Rp 250 Juta

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Apresiasi Rumah Layak Huni Program CSR PT MHU

Baca juga: Polsek Loa Kulu Kukar Masih Periksa Saksi Kasus Penambangan di Lahan PT. MHU

Samsir membeberkan, dari empat oknum yang diperiksa tersebut, di antaranya terdapat satu orang operator, satu orang wakar, satu orang pengawas lapangan dan satu orang penanggung jawab kegiatan.

“Kalau statusnya mereka sekarang saya kurang tahu, itu penyidik yang bisa menjelaskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan BAP, pihak Kepolisian Polsek Loa Kulu bersama Tim MHU dan pihak dari Pemerintan Kecamatan Loa Kulu kembali melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“Selanjutnya, kami menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian untuk terus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Patroli PT Multi Harapan Utama (MHU) menemukan adanya kegiatan land clearing yang diduga sebagai bagian dari proses kegiatan illegal mining, yang terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu.

Di mana saat itu salah satu Tim Patroli yang dipimpin oleh Sudarmadi selaku Chief Security melakukan pengambilan titik koordinat untuk memastikan lokasi kejadian yang sedang dilakukan land clearing.

Setelah dilakukan overlay titik koordinat oleh MHU, diketahui bahwa lokasi kegiatan tersebut masuk dalam wilayah konsesi MHU.

Sepekan kemudian, Manajemen PT MHU yang dipimpin Eksternal Relation Superintendent, Samsir bersama kepolisian dari Polsek Loa Kulu menyambangi lokasi tersebut pada Jumat (17/9/2021) dan menemukan beberapa orang di lokasi kejadian tersebut.

“Dan menemukan oknum-oknum sedang melakukan proses kegiatan pengambilan batubara dengan menggunakan alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D,” ujar Samsir kepada TribunKaltim.co.

Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah membenarkan adanya kegiatan pengecekan tersebut atas dasar adanya laporan dari pihak PT MHU.

Baca juga: Kasus Lahan MHU Digali Perusahaan Lain di Kukar, PT RK Mengaku Sudah Diperiksa Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved