Berita Bontang Terkini

Pengembangan Kasus Narkoba yang Libatkan IRT, Polres Bontang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kasus narkoba yang melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narko

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Kedua tersangka Satir (44) dan FP (38) yang ikut diamankan polisi atas hasil pengembangan kasus AR yang terlibat peredaran narkoba. HO/POLRES BONTANG 

Diberitakan sebelumnya, hasil Operasi Antik Mahakam 2021, Polres Bontang kembali mengungkap kasus predaran narkoba di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, pada Minggu (19/9/2021) kemarin.

Pengungkapan kali ini melibatkan seorang ibu rumah tangga inisial AR (31) yang merupakan warga Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

AR dibekuk oleh dua unit Satreskoba Polres Bontang di kediamannya Jalan Taekondo, Api-api, sekira pukul 18.25 Wita sore kemarin.

"Hasil operasi Antik, mengamankan 1 ibu rumah tangga yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba," ungkap Kapolres, AKBP Hamam Wahyudi melalui AKP Suyono, Kabag Humas Polres Bontang, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Sehari Polres Bontang Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu, 4 Pemuda Diamankan

Saat penggeledahan, polisi pertama menemukan alat hisap sabu milik tersangka.

AR Sempat mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram itu di pakaian dalam.

Namun aksi AR gagal, seluruh badan tersangka tak luput dari pemeriksaan dan polisi berhasil menemukan satu paket sabu dibungkus plastik.

Penggeledahan kambali dilanjutkan, walhasil polisi lagi-lagi menemukan satu unit timbangan, satu pipet kaca berisi sabu, serta plastik klip dan sendok takar di sampinh kamar mandi.

"Disaksikan pihak RT, AR mengakui jika barang haram itu miliknya," tutur Suyono.

Kini AR dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved