Berita Bontang Terkini
Pengembangan Kasus Narkoba yang Libatkan IRT, Polres Bontang Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus narkoba yang melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narko
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus narkoba yang melibatkan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka itu yakni, FP (38) warga Kelurahan Belimbing, yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga dan Satir (44), warga Bengalon Kutai Timur.
Tersangka ini ditangkap di rumah AR yang merupakan tersangka sebelumnya di Jalan Taekwondo, Kelurahan Api-api, Bontang Utara, pada Minggu (19/9/2021) sekira pukul 18.15 WITA.
"Ini kasus pengembangan kemarin. Dua orang ditetapkan tersangka usai AR ditangkap," ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kabag Humas Polres Bontang, AKP Suyono, Selasa (21/9/2021).
AKP Suyono membeberkan, Minggu (19/9) sekira jam 18.15 WITA, Unit 2 Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AR.
Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Pengeras Suara, Pria di Bontang Diciduk Polda Kaltim
Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram
Baca juga: Bandar Sabu di Pesisir Berau Dibekuk Polsek Biduk-Biduk
Setelah dilakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, AR diketahui telah menerima uang yang ditransfer Satir sebesar Rp 1,3 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli narkona jenis sabu. Barang haram hasil pembelian itu kemudian dijual oleh FP.
Sebagain barang itu juga digunakan bersama oleh ketiga tersangka ini sebelum diringkus polisi.
Sementara untuk sisa sabu kemudian disembunyikan tersangka AR yang ditemukan oleh polisi saat dilakuan penggerebekan di kediamannya.
"Digerebek bertiga. Setelah pemeriksaan, selanjutnya FP dan Satir baru kita tetapkan sebagai tersangka dan dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan," ujar Suyono.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi butiran kristal seberat 0,78 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu pipet kaca berisi sabu, satu alat isap sabu, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan, sendok takar, dan korek gas api.
Baca juga: Tergiur Komisi Rp 80 Juta, 2 IRT Nekat Bawa Sabu 2 Kg ke Kapal Pelni, Barang Disembunyikan di Perut
Kini semua barang bukti dan semua tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara," ucapnya.
IRT Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
Diberitakan sebelumnya, hasil Operasi Antik Mahakam 2021, Polres Bontang kembali mengungkap kasus predaran narkoba di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, pada Minggu (19/9/2021) kemarin.
Pengungkapan kali ini melibatkan seorang ibu rumah tangga inisial AR (31) yang merupakan warga Kelurahan Api-api, Bontang Utara.
AR dibekuk oleh dua unit Satreskoba Polres Bontang di kediamannya Jalan Taekondo, Api-api, sekira pukul 18.25 Wita sore kemarin.
"Hasil operasi Antik, mengamankan 1 ibu rumah tangga yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba," ungkap Kapolres, AKBP Hamam Wahyudi melalui AKP Suyono, Kabag Humas Polres Bontang, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Sehari Polres Bontang Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu, 4 Pemuda Diamankan
Saat penggeledahan, polisi pertama menemukan alat hisap sabu milik tersangka.
AR Sempat mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram itu di pakaian dalam.
Namun aksi AR gagal, seluruh badan tersangka tak luput dari pemeriksaan dan polisi berhasil menemukan satu paket sabu dibungkus plastik.
Penggeledahan kambali dilanjutkan, walhasil polisi lagi-lagi menemukan satu unit timbangan, satu pipet kaca berisi sabu, serta plastik klip dan sendok takar di sampinh kamar mandi.
"Disaksikan pihak RT, AR mengakui jika barang haram itu miliknya," tutur Suyono.
Kini AR dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya. (*)