Berita Nasional Terkini

Akhirnya KPK Jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Baru Bebas 2032

Korupsi Bansos Covid-19 akhirnya KPK jebloskan Juliari Batubara ke Lapas Tangerang yang terbakar, bebas 2032

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Juliari Batubara akhirnya dijebloskan ke Lapas Tangerang 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akhirnya menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Lapas Tangerang.

Diketahui, beberapa hari lalu, Lapas Tangerang dilanda kebakaran hebat yang menewaskan 40 lebih narapidana.

Politikus PDIP ini akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun.

Dengan demikian, Juliari Batubara baru bebas dari penjara pada 2032 mendatang.

Diketahui, Juliari Batubara tersangkut kasus korupsi bansos covid untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara menyerahkan diri ke KPK usai anak buahnya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat

Baca juga: Juliari Batubara Masih Pikir-pikir Lakukan Banding, Terkait Vonis Dirinya dalam Kasus Korupsi Bansos

Baca juga: Juliari Batubara Dinilai Pengecut, Hakim Beri Label Tak Ksatria Karena Sangkal Korupsi Dana Bansos

Sebelumnya dalam pledoi, Juliari Batubara mengaku tak melakukan korupsi bansos covid.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Juliari Batubara Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang yang Sempat Terbakar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Juliari Batubara akan menjalani masa hukumannya selama 12 tahun atas tindakannya menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) terkait penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara diperkirakan baru akan menghirup udara bebas pada Desember 2032.

"Hukumannya dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021)

KPK juga akan menagih uang denda Juliari Batubara dalam sebesar Rp500 juta.

Denda itu akan diganti dengan hukuman penjara enam bulan jika Juliari Batubara tidak membayar.

Komisi antikorupsi juga bakal menagih pidana pengganti Rp14,5 miliar ke Juliari.

Hukuman penjara Juliari Batubara bakal ditambah dua tahun jika pidana penggantinya tidak dibayar.

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti," kata Ali.

Baca juga: Perlakuan Juliari Batubara di Kemensos Dibongkar di Persidangan, Anak Buah Takut dan Merasa Terhina

Juliari Batubara menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2020.

Dengan kata lain, hitungan masa penjara Juliari dimulai dari Desember 2020.

Selain pidana badan, Juliari juga dicabut hak politiknya untuk tidak menduduki jabatan publik usai masa pidana penjaranya selesai.

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," jelas Ali.

Sekadar informasi, Lapas kelas 1 Tangerang belum lama ini terbakar pada 8 September 2021 lalu.

Kebakaran tersebut menewaskan puluhan tahanan yang tinggal di dalamnya.

Lapas tersebut memang awalnya dibangun khusus untuk kasus korupsi.

Namun kini, lapas ini dihuni oleh pelaku kriminal dari berbagai jenis kejahatan.

Rocky Gerung Beri Kritik

Pengamat politik Rocky Gerung menyoroti vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Hal tersebut disampaikan, Rocky Gerong di channel YouTube-nya dengan penyampaian tampak jengkel.

Ia menganggap hakim tidak mampu memahami konteks praduga tidak bersalah dan praduga bersalah.

Baca juga: Kenapa Juliari Batubara Tidak Dituntut Hukuman Mati? Mata Najwa Tadi Malam Komisioner KPK Buka Suara

"Majelis hakim sebenarnya betul, kalau dia pakai prinsip presumption of innocence, jangan dong dibully atau dihukum secara sosial sebelum dibuktikan pengadilan," kata Rocky dikutip TribunWow.com, Selasa (24/8/202)

"Tetapi hakim ini nggak ngerti kalau presumption of innocence itu adalah hak hakim supaya menduga belum terjadi kesalahan."

Persolan masyarakat yang menghujat Juliari sebelum dikenakan vonis seharusnya tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman.

Terlebih bila hal itu dipahami dalam konteks praduga bersalah karena Juliari memang tertangkap telah melakukan tindak korupsi.

"Enggak ada soal rakyat memaki-maki, memang rakyat berhak menduga bersalah. Bahkan polisi berhak menduga bersalah, kalau enggak, enggak bisa ditangkap dong," kata Rocky Gerung.

"Dia (hakim) memakai dalil filosofi tapi enggak tahu konteksnya."

"Presumption of innocence adanya di ruang sidang ketika sidang, di luar itu boleh ada praduga bersalah (presumption of guilt)."

Menurut mantan dosen filsafat UI tersebut, pengadilan mestinya harus jeli melihat rasa keadilan yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Lagi, Mata Najwa Soroti Juliari Batubara yang Minta Divonis Bebas, Kawal Uang Rakyat

Pengingat kejahatan yang dilakukan Juliari dan dan kecaman dari masyarakat, Rocky menilai justru hal tersebut bisa menjadi alasan untuk diperberat hukumannya.

"Jadi kita harus bedakan antara rasa keadilan publik dan putusan keadilan," ujar Rocky.

"Kalau rasa keadilan publik enggak boleh memaki, itu artinya kita mendoakan orang yang sudah secara kasat mata korupsi supaya selamat dunia akhirat, ini ngaco."

"Jadi kelihatan pengadilan enggak punya alasan sehingga terpaksa alasan dicaci maki secara sosial dijadikan sebagai alasan yang meringankan hukuman."

"Justru mesti diperberat, karena masyarakat bereaksi lebih berat," sambungnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved