Berita Bontang Terkini
Peringati Hari Sungai Sedunia di Bontang, Tani Muda Santan Gelar Aksi Mural
Merefleksikan momentum Hari Sungai Sedunia, Tani Muda Santan membentangkan spanduk besar sebagai bentuk aksi protes
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Merefleksikan momentum Hari Sungai Sedunia, Tani Muda Santan membentangkan spanduk besar sebagai bentuk aksi protes, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu (26/9/2021).
Aksi protes itu dilayangkan untuk aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi dalang kerusakan sungai di Desa Santan Tengah, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tak hanya bentuk protes, kelompok yang mengatasnamakan Tani Muda Santan itu juga menuntut pemerintah.
Yakni agar segara mengambil langkah tegas untuk segera menghentikan dan mencabut izin operasi pertambangan milik perusahaan.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal yang Berujung Penganiayaan terhadap Camat Tenggarong, Dilimpahkan ke Kejari
Baca juga: Dampaknya Kian Memprihatinkan, Wagub Minta OPD Terkait Tindak Lanjuti soal Tambang Ilegal
Baca juga: DPRD Pertanyakan Kewenangan dalam Penindakan Tambang Ilegal
"Pemerintah seharusnya melakukan penegakan hukum agar perusahaan tambang itu untuk memulihkan seluruh kerusakan," kata Taufik Iskandar, Ketua Tani Muda Santan melalui pers rilis yang dikirim ke TribunKaltim.co.
Pasalnya, sudah 24 tahun perusahaan raksasa pertambangan itu melakukan esploitasi batu bara yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Dampaknya, selain menyisahkan lubang-lubang tambang beracun tanpa reklamasi.
Adanya aktivitas tambang ini juga mengakibatkan tercemarnya air sungai oleh logam-logam berat.
Baca juga: Soal Pengusiran Aktivitas Tambang Ilegal, Begini Penjelasan Camat Tenggarong Arfan Boma
"Masyarakat kesulitan disini. Sebab bagaimana pun, sungai adalah salah satu sumber utama dari kehidupan masyarakat," tuturnya.
Dari informasi yang dihimpun Tani Muda Santan, diketahui pemerintah telah mengobral konsesi kawasan hutan yang berada di hulu sungai ke perusahaan pertambangan asal Thailand itu.
Sejak beroperasi pada tahun 1997, perusahaan tambang ini telah memiliki wilayah konsesi 24.121 hektar, yang didasari izin Perjajian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Perusahaan ini juga telah mengkapling sebagian DAS Santan sepanjang 22,15 km, pada tahun 2014," ujarnya.
Baca juga: Dua Titik Tambang Ilegal di Area Makam Covid-19 Samarinda Ditelusuri Polisi, Pelaku Lain Diburu
Tak sampai disitu, bahkan perusahaan ini juga diduga pernah mengusulkan penambahan wilayah konsesi dan dengan mengalihkan dan memindahkan tiga sungai di Santan.
Yakni mulai dari Sungai Santan sepanjang 7.183 meter, Sungai Kare 1.760 meter dan Sungai Palakan sepanjang 5.400 meter.
"Untuk diambil kandungan batubaranya untuk kepentingan peningkatan produksinya dari 16 juta metrik ton menjadi 20 juta metrik ton per tahun," bebernya.
Dengan eksploitasi yang sudah berjalan dua dekade lebih ini, setidaknya aktivitas tambang ini telah merusak ekosistem DAS santan.
Imbasnya warga Desa Santan terpaksa dihadapkan pada jurang krisis ekologi yang berkepanjangan.
Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim Bentuk Satgas Tambang dengan Kejati
Karena perusahaan telah merubah bentang alam dan beralih fungsi akibat aktivitas eksploitasi yang dinilai telah melampaui batas.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga berdampak munculnya permasalahan lingkungan lain.
Misalnya seperti terjadinya perubahan tata air daerah sekitar. Dari sebelumnya jernih kini menjadi keruh.
Perubahan ini juga tentunya menurunkan kualitas pada air sungai.
"Proses tersebut dalam jangka panjang akan menyebabkan pendangkalan alur sungai yang menimbulkan banjir di tiga Desa Santan Ulu, Tengah dan Ilir, termasuk juga di Bontang," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kerusakan-sungai-santan.jpg)