Berita Nasional Terkini

Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober

Mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Ikbal Nurkarim
(Tribunnews.com/Arif Fajar N)
Aplikasi PeduliLindungi halaman login, naik pesawat dan kereta api bisa tanpa aplikasi peduliLindungi, berlaku mulai Oktober. 

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Baca juga: LANGSUNG BISA Login pedulilindungi atau vaksin.loket.com untuk Daftar Vaksin Covid-19 Online

Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id.
Berikut cara download sertifikat vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Self-check sebelum masuk lokasi

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK.

Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Baca juga: Saat Mengunakan Aplikasi PeduliLindungi Tiba-tiba Error, Ini Cara Mudah Mengatasinya

Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.

Namun bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Masuk Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Menggunakannya

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.

Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved