Berita Penajam Terkini

BPJS Kesehatan Bagi Warga Binaan Asal Penajam Paser Utara Ditanggung Pemkab

Kabar gembira untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penajam Paser Utara (PPU) di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Penyerahan Kartu BPJS Kesehatan kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penajam Paser Utara (PPU) oleh Kadinkes PPU dr. Jansje Grace Makisurat didampingi Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah pada Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabar gembira untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penajam Paser Utara (PPU) di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, yang mendapat Kartu BPJS Kesehatan.

Ditandai dengan adanya penandatangan MoU oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Doni Handriansyah bersama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Penjam Paser Utara (PPU), dr. Jansje Grace Makisurat, berkaitan dengan penyerahan BPJS Kesehatan untuk WBP pada Rabu (29/9/2021).

Kadinkes Grace Makisurat mengaku, kerjasama ini merupakan kali pertama yang dilakukan oleh Dinkes Penajam Paser Utara, terkait penyerahan BPJS Kesehatan untuk warga binaan.

"Ini baru pertama, makanya saya bukan kaget atau semacamnya, tapi kayaknya kami lalai memikirkan hal-hal yang seperti ini," sebutnya.

Baca juga: Puluhan Warga Binaan Rutan dari Penajam Paser Utra Belum Memiliki BPJS Kesehatan

Baca juga: Rutan Tanah Grogot dan Dinkes Penajam Paser Utara Kerjasama soal BPJS Kesehatan

Baca juga: BPJS Kesehatan Perpanjang Kerja Sama dengan Kejari Kubar dalam Bentuk Pendampingan Hukum

Sebelumnya, Karutan Tanah Grogot melakukan koordinasi dengan Dinkes PPU berkaitan dengam layanan kesehatan untuk warganya.

Kadinkes Penajam Paser Utara, mengaku bersyukur atas komunikasi yang dilakukan oleh Rutan Tanah Grogot tersebut.

"Untungnya pak Doni (Karutan) mengingatkan kami, jadi kami cepat merespon, karena kesehatan merupakan hak seluruh warga negara," cetusnya.

Penyerahan kartu BPJS kepada warga binaan yang berasal dari Penajam Paser Utara mendapatkan jatah kelas III, untuk iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Karutan Kelas IIB Tanah Grogot Paser, Pasarkan Hasil Kerja WBP pada Unsur Forkopimda

Sedangkan yang tidak dijamin oleh BPJS, sambung Grace Makisurat, ada mekanisme lain yang juga dijamin oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

"Ada anggaran khusus untuk mereka yang tidak dicover oleh BPJS kesehatan," jelasnya.

Untuk itu, ia bakal mendatangi RSUD Panglima Sebaya berkaitan dengan hal-hal yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan

"Makanya sesudah acara ini, kami akan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk lakukan kerjasama terkait yang tidak dijamin BPJS," jelasnya.

Baca juga: Bayi Baru Lahir Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Urus Syaratnya Maksimal 28 Hari, Khusus di Balikpapan

Sementara, berkaitan Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama, Karutan Tanah Grogot mengaku, sementara ini sedang melakukan penjajakan agar ada Faskes yang bisa diajak kerjasama.

"Kami sedang melakukan penjajakan, agar ada fasilitas kesehatan yang dapat diajak kerjasama untuk memberikan layanan langsung ke dalam Rutan tanpa harus membawa warga binaan keluar," terangnya.

Mengingat kondisi pasien warga binaan berbeda dengan pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan yang ada di luar.

"Kami sangat mengharapkan fasilitas kesehatan yang bisa memberikan pelayanan kedalam, kalau bisa mengurangi kami membawa warga binaan keluar, tetapi fasilitas kesehatan yang ada diluar masuk kedalam," beber Doni. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved