Berita Nasional Terkini
TERUNGKAP Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan Kalapas Tersangka
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengabarkan penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar baru kebakaran lembaga pemasyarakat kelas 1 Tangerang.
Hingga saat ini polisi belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran tersebut.
Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat,
Ia mengabarkan penyidik hingga saat ini belum temukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 warga binaan mulai terkuak.
Belakangan, Polri menemukan dugaan adanyanya unsur kelalaian dalam kebakaran dahsyat tersebut.
Dengan ditemukannya unsur pidana, polisi menetapkan tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan tersebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka, Kebakaran Diduga Karena Korsleting Listrik
Polisi menduga kebakaran Lapas Tangerang disebabkan arus pendek listrik atau korsleting.
Diketahui, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan saksi terhadap peristiwa naas tersebut.
Kebakaran diketahui melanda Blok C Lapas Tangerang yang kebanyakan dihuni tahanan dengan kasus narkotika.
Namun, dikabarkan ada pula napi teroris dan koruptor yang tewas dalam peristiwa tersebut.
Meski begitu, Tubagus menyebut penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.
Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Akhirnya Polda Metro Jaya Bongkar Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, Kelebihan Kapasitas Narapidana
Baca juga: Lapas Tenggarong Tandatangani Kerjasama dengan BSI, Dukung Digitalisasi Pembayaran
Baca juga: Tahanan Lapas Tarakan Pesan Sabu 2,8 Kg dari Malaysia, Rencananya Mau Diedarkan di Samarinda
"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru yang Libatkan Napi