Berita Nasional Terkini
Eks Kader Demokrat Klaim Didatangi Kubu AHY, Tolak Dinilai dengan Rupiah, Tetap Maju dengan Yusril
Eks kader Partai Demokrat klaim didatangi kubu AHY, tolak dinilai dengan rupiah, tetap maju dengan Yusril Ihza Mahendra
TRIBUNKALTIM.CO - Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo mengaku akan tetap menggugat AD/ART kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
Isnaini mengaku akan terus maju bersama Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART tersebut ke Mahkamah Agung.
Menurut Isnaini, dirinya sempat didatangi kubu AHY dan diminta membatalkan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat.
Diketahui, 4 eks kader Partai Demokrat, termasuk Isnaini menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat.
Isnaini pun mengaku tak tergoda gelontoran rupiah dan tetap bertekad melakukan uji materi tersebut.
Baca juga: Akhirnya Kubu Moeldoko Jelaskan Isu Bayar Yusril Rp 100 M, Minta Mahfud Tak Campuri Kisruh Demokrat
Baca juga: Bukan Hanya Bela Moeldoko, Terjawab Penyebab Kader Demokrat Marah ke Yusril, Herzaky: Ada Rupiahnya
Baca juga: Bukan Yusril, Andi Mallarangeng Minta Demokrat Kubu AHY Waspada Tokoh Ini, Setuju dengan Mahfud MD
Kisruh Partai Demokrat kembali memanas dengan adanya Judicial Review AD/ART tersebut.
Terlebih, pengacara yang digandeng melakukan Judicial Review tersebut merupakan Yusril Ihza Mahendra.
Dilansir dari Kompas.com, eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi, M Isnaini Widodo mengaku pernah didatangi oleh pengurus Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhyono ( AHY) agar ia mencabut Judicial Review atau uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat.
"Hal yang wajarlah Mas AHY upaya bagaimana kita ini bisa mencabut di (gugatan nomor) 154 maupn di JR-nya.
Kemarin saya juga didatangi bagaimana saya bisa mencabut itu," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Namun, Isnaini menolak permintaan itu dengan alasan sudah berkomitmen untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.
Isnaini pun mengaku tidak tertarik bila diiming-imingi uang.
Ia mengeklaim, langkahnya mengajukan Judicial Review bertujuan menegakkan demokrasi.
"Ketika saya sudah tidak memegang komitmen, apalagi dengan iming-iming nominal rupiah, berarti harga saya ya sebesar itu.
Janganlah, saya enggak mau nama saya bernilai nominal rupiah," ujar Isnaini.
Sementara itu, eks Ketua DPC Partai Demokrat Kepulauan Sula Adjrin Duwila menyebutkan, ada pengguggat AD/ART yang dikirimi pesan WhatsApp oleh kader Demokrat kubu AHY.
"Kami dihubungi beberapa oknum yang berada di kubu AHY dengan target dan tujuan yang diduga untuk mempengaruhi kami," kata Adjrin.
"Ini salah satu bentuk WA, ini mungkin saya bacakan 'kami pasukan ga diopenin, lah sama'.
Artinya 'diopenin' ini kan, kita enggak dapet apa-apa, begitu loh.
Nah seperti ini ini adalah salah satu bentuk upaya untuk mendekati para penggugat," ucap dia.
Ia juga mengaku mendapat laporan dari kader-kader Partai Demokrat di daerah bahwa para kader diperintahkan menandatangani sejumlah surat.
Baca juga: Polhukam Mahfud MD Tanggapi Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Banyak Komentar
Namun, Adjrin tidak menjelaskan lebih jauh mengenai isi surat tersebut.
"Ada beberapa model surat yang ditandatangani.
Kan kasihan mereka mau tanda tangan, ini ada konsekuensi hukumnya, tidak tanda tangan ini diperintah.
Akhirnya mereka seolah olah serba salah, terkekang sebenarnya," ujar Adjrin.
Hingga saat ini Kompas.com masih berupaya meminta tanggapan Partai Demokrat atas tuduhan eks kadernya ini.
Penyebab Elit Partai Demokrat Geram ke Yusril
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, pihaknya meyakini akan memenangi proses hukum atas uji materi terhadap AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Uji materi itu diajukan oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Keyakinan itu diambil berdasarkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menilai bahwa langkah Yusril tidak ada gunanya.
"Kami yakin di pihak yang benar.
Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR (Judicial Review) Yusril tidak ada gunanya.
Seperti Ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi," kata Herzaky kepada Kompas.com, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: BAHAYA! Pengamat Ungkap Risiko Gugat AD/ART Demokrat, Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko
Moeldoko dijadikan Ketum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Namun, pemerintah tidak mengesahkan hal tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Maret 2021.
Akan tetapi, Herzaky menyebut bahwa ada peristiwa yang terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham soal penolakan pengesahan KLB Deli Serdang.
Saat itu, Partai Demokrat juga sudah mendekati Yusril Ihza Mahendra untuk menunjuknya sebagai kuasa hukum.
"Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril.
Tapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal," ujar dia.
Seminggu kemudian, lanjut Herzaky, Kemenkumham menolak pengesahan kepengurusan hasil KLB dengan Ketum Moeldoko.
Herzaky mengatakan, sekitar Juni 2021, Partai Demokrat kemudian mendapat informasi bahwa ada rencana uji materi terhadap AD/ART oleh kubu Moeldoko, yang akan melibatkan Yusril.
"Adapun rencana JR itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng," ucapnya.
Herzaky mengaku heran karena Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara Moeldoko mengeklaim tujuannya untuk menegakkan demokrasi.
"Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya.
Ada kontraknya.
Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi.
Ini yang bikin kader Demokrat marah," ucap dia.
Baca juga: Akhirnya Andi Mallarangeng Bongkar Arti Cuitan SBY, Soal Masuknya Yusril di Kisruh Partai Demokrat?
Sebelumnya diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, langkah Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Partai Demokrat yang sekarang," kata Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter Space, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud MD mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini. (*)