Berita Tarakan Terkini
Manajer PLN Kaltara Beberkan Cara Aman Hindari Korsleting Listrik
Manager PT PLN Persero UP3 Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono membeberkan detail sebab terjadinya kebakaran karena listrik.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Manager PT PLN Persero UP3 Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono membeberkan detail sebab terjadinya kebakaran karena listrik.
Di antaranya, pembebanan lebih pemakaian oleh pelanggan. Kemudian, sambungan tidak sempurna saat pemasangan, lalu ada pula perlengkapan dan material yang tidak standar.
“Juga pembatas arus tidak sesuai dan terjadi kebocoran isolasi karena listrik statis, faktor tekanan mekanik, digerogoti binatang dan sambaran petir,” bebernya.
Secara umum, lanjut Suparje, ada empat yang harus diperhatikan.
Pertama soal material, ia mengimbau masyarakat agar menggunakan material dan alat yang standar dan ber-SNI dan sesuai dengan penggunaannya serta rating pemakaiannnya.
Baca juga: Mengecek Tagihan Listrik Bisa Lewat SMS hingga Pakai Aplikasi PLN Mobile, Ini Cara Mudahnya
Baca juga: Hindari Kebakaran Karena Korsleting Listrik, Ini Pesan Manager PT PLN Persero UP3 Kaltara
Baca juga: PLN Gandeng Anak Perusahaan untuk Tingkatkan Keandalan Listrik
Kemudian, kata dia, pada pemasangan instalasi.
Diharapkan, pemasangan instalasi dilakukan secara baik dan benar, menggunakan alat yang tepat dan oleh tenaga teknik yang berkompeten dan bersertifikat.
“Dan berada dalam wadah biro teknik listrik resmi dan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik resmi terdaftar,” ujarnya.
Selanjutnya, pemeliharaan, dalam hal ini melakakukan pengecekan dan pemeliharaan secara berkala.
Dan terakhir, penggunaan alat yang tepat, tidak melebihi dayanya serta bertumpuk, serta menghindari material atau bahan yang mudah terbakar dekat dengan instalasi listrik.
Ia juga membeberkan batas tanggung jawab dan milik antara PLN dan pelanggan.
Tanggung jawab dan milik PLN adalah jaringan dengan tegangan rendah 220 Volt.
“Kemudian Sambungan Rumah (SR), sampai Alat Pengukur dan Pembatas (APP), yaitu kWhmeter dan Miniatur Circuit Breaker (MCB),” ujarnya.
APP ini adalah instalasi milik pelanggan yang menjadi milik dan tanggung jawab pelanggan mulai dari merencanakan, mengoperasikan dan memelihara instalasi tersebut.
Baca juga: PLN Terus Tingkatkan Pelayanan Publik, Masifkan Penggunaan PLN Mobile dan Salurkan Stimulus Covid-19
Untuk itu, pelanggan diminta menggunakan Biro Teknik Listrik (BTL) resmi terdaftar dan Lembaga Inpeksi Teknik (LIT) resmi terdaftar yang bekerja sama dengan PLN.
“BTL dan LIT sudah mendapatkan pelatihan kompetensi dan legalitas serta memiliki tenaga teknik yang kompeten dan bersertifikat sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya. (*)