Berita Samarinda Terkini

Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling Polresta Samarinda untuk Perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Berikut lokasi dan jadwal mobil SIM keliling Sat Lintas Polresta Samarinda untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Gedung Satpas berdekatan dengan area parkir Polresta Samarinda, masyarakat bisa datang dan menanyakan kepada petugas yang ada jika akan mengurus SIM. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berikut lokasi dan jadwal mobil SIM keliling Sat Lintas Polresta Samarinda untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk jumlah pemohon perhari nya, Sat Lantas Polresta Samarinda sendiri menerima 50 berkas pengajuan. Terbagi menjadi dua mekanisme, yaitu pengajuan online dan datang langsung ke Mako Polresta Samarinda atau mobil SIM Keliling.

"Di SIM Keliling 30 pemohon daftar online E-SIM Samarinda, 20 datang langsung jadi 50 setiap harinya, dengan begitu tidak mengumpulkan banyak orang," jelas Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Dian Wisnu Ristanto melalui Kasubnit Regident II Ipda Mulyadi, Rabu (6/10/2021).

Menurut Ipda Mulyadi kondisi yang sama juga terjadi di Polresta. "Pendaftarannya, menunggu di luar sementara agar tidak tertumpuk di dalam gedung pelayanan," jelas Ipda Mulyadi.

Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) juga telah disediakan fasilitas SIM dengan sistem online tanpa antre mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Layanan SIM Online Segera Berlaku di Kubar dan Mahakam Ulu, Persiapan Capai 90 Persen

Baca juga: SIM Online di Samarinda Masih Tunggu Jadwal, Pendaftaran Tanpa Tatap Muka Berjalan Sejak Pandemi

Baca juga: Bulan Depan, Polres Bontang Terapkan Perpanjangan SIM Online, Cek Persyaratannya

Melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. 

Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Samarinda untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM juga tidak perlu antre, kini masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). 

"SIM akan bisa langsung dikirim ke rumah, dan bisa juga mengambil ke kantor Pos," sebut Ipda Mulyadi.

Jika masyarakat harus datang, pelayanan di ruangan yang di pergunakan juga tak lepas dari pemberlakuan aturan protokol kesehatan.  Sebelum dibuka dan menutup pelayanan, giat sterilisasi penyemprotan disinfektan dilakukan.

"Prosedur kesehatan ketat kami berlakukan. Mencuci tangan, memakai masker, pengecekan suhu tubuh. Bangku berjarak, dan jumlah pemohon dibatasi. Bahkan jika ada pemohon tak menggunakan masker kami tolak," tegas Ipda Mulyadi.

Baca juga: Kapolres Tarakan AKBP Fillol Angkat Bicara Soal SIM Online, Ujian Tertulisnya via Dunia Maya

Daftar lengkap lokasi layanan SIM Keliling Polresta Samarinda bisa disimak di bawah ini :

Berikut ini lokasi dan jadwal Perpanjangan SIM yang telah disiapkan untuk masyarakat yang hendak datang ke layanan Bus SIM Keliling.

Lokasi : Taman Samarendah
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Lokasi : Halaman Parkir Mall Samarinda Square, Jalan M. Yamin.
Hari : Senin-Sabtu
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Lokasi : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jalan Basuki Rahmat, Mall Pelayanan Publik, Kota Samarinda.
Hari : Pada hari kerja saja. Senin s/d Jumat
Pukul : 08:00 WITA s/d Selesai

Proses perpanjangan golongan SIM A dan C

- Fotocopy KTP 1 (satu) lembar
- Pas Photo 3×4 3 (tiga) lembar berwarna
- Sim A dan C asli yang masih dalam status aktif (hidup), bagi masyarakat peserta perpanjangan bergender wanita yang menggunakan jilbab, disarankan tidak menggunakan jilbab warna biru (kesamaan warna dengan background pada saat proses identifikasi akan berpotensi mengakibatkan proses cetak SIM mengalami kerusakan pada foto di SIM)

Ketentuan pelayanan

- Wajib menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing (jaga jarak).

- Sebelum dan setelah memasuki sarana bus simling agar wajib mencuci tangan.

- Untuk KTP terbitan luar daerah Kota Samarinda dapat dilakukan proses perpanjangan namun harus dilampiri dengan keterangan domisili dari RT atau Kelurahan

- Dan melampirkan Surat keterangan dari UR Dokkes Polresta Samarinda yang terletak di Jalan Slamet Riyadi (sebelum Polresta Samarinda), serta tes psikologi yang bisa diurus secara online di website https://psikotesonlinekaltim.id/register

- Masyarakat juga mengunduh atau download aplikasi SINAR di ponsel, melalui play store atau perangkat aplikasi pendukung di ponsel masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved