Berita Samarinda Terkini

Soal Perampingan OPD Pemkot, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Kewenangan di Tangan Walikota

Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari 37 OPD menjadi 25 OPD disebut oleh Komisi I DPRD K

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda menyampaikan tanggapannya terkait Perampingan OPD Pemkot Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dari 37 OPD menjadi 25 OPD disebut oleh Komisi I DPRD Samarinda menjadi kewenangan penuh walikota.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan pihaknya perlu mengonfirmasi secara langsung terlebih dahulu kepada pemkot terkait rencana perampingan OPD yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Ini berkaitan dengan kewenangan, dan itu kewenangannya ada di walikota, mau dirampingkan atau tidak itu menurut kacamata walikota, selama itu tidak ada kendala dalam pelayanan masyarakat silakan saja," tutur Joha Fajal kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/10/2021).

Anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut juga menyampaikan apabila nantinya rencana perampingan OPD yang diproyeksi menjadi 25 OPD tersebut akan diajukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka DPRD akan bersedia membahasnya bersama pemkot untuk dikaji lebih lanjut.

Terkait beberapa nomenklatur dinas dan badan yang berubah, menurut Joha Fajal, fungsi dan operasional OPD tersebut sudah bisa berjalan efektif cukup dengan dasar Peraturan Walikota (Perwali).

Baca juga: DPRD Samarinda Tanggapi soal Rencana Perampingan OPD hingga Penyusunan Kajian Akademik

Baca juga: Muncul Wacana Perampingan OPD Pemkab Berau, Kabag Organisasi Zainal Arifin Angkat Suara

Baca juga: Perampingan Birokrasi Pemkot Samarinda Tunggu Kajian Akademis, OPD Baru Ditarget Efektif Awal 2022

"Ya (dengan Perwali) sudah bisa, tetapi kalau dalam prosesnya ada melanggar ketentuan atau pelayanan publik menjadi terganggu, tentu kita (DPRD) akan memberikan masukan dan saran," jelasnya lebih lanjut.

"Pasti kan nanti juga akan berkaitan dengan anggaran, betul saja itu akan dibahas di Raperda dan harus ada kajian akademiknya, kita perlu konfirmasi dahulu," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda tersebut.

Lakukan Perampingan, Walikota Pangkas 12 OPD

Sebelumnya, Walikota Samarinda, Andi Harun telah menetapkan model kelembagaan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui perampingan OPD yang dilakukan.

Walikota bersama Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN) juga telah menyepakati terkait susunan OPD baru sejumlah 25 OPD pada Selasa (12/10/2021).

Dengan jumlah OPD tersebut Pemkot Samarinda memutuskan untuk memangkas sebanyak 12 OPD dari 37 OPD yang semula ada di lingkungan Pemkot Samarinda.

Beberapa di antara OPD yang dipangkas ada yang disatukan dengan OPD lainnya sehingga ada beberapa OPD yang akan berubah nomenklatur.

Penentuan model ini sebelumnya telah melalui kajian oleh LAN terhadap 37 OPD sehingga akhirnya diputuskan untuk memangkas 12 OPD dan menjadi 25 OPD.

Andi Harun mengatakan dengan adanya pemangkasan OPD tersebut bisa mendorong perkembangan kesejahteraan masyarakat Kota Samarinda melalui efisiensi penggunaan anggaran di masing-masing OPD.

Baca juga: Perampingan Birokrasi Pemkot Samarinda Tunggu Kajian Akademis, OPD Baru Ditarget Efektif Awal 2022

"Penataan kelembagaan daerah ini merupakan langkah konstruktif yang krusial dan harus diambil Pemkot dalam rangka mengelola pemerintah daerah agar tercipta tatanan kerja yang lebih diatur dan tidak tumpang tindih," papar Walikota Samarinda tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved