Berita DPRD Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda Dorong Pemerintah dan Masyarakat Awasi Pungutan Liar
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menanggapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum lurah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menanggapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum lurah.
Anggota dewan dapil Palaran itu menilai semua pihak harus melakukan pengawasan bersama untuk meminimalisir dan menghindari terjadinya kasus serupa.
Ia menekankan jangan sampai program pemerintah yang mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan negara, malah membebani rakyat akibat oknum-oknum aparatur yang menyalah gunakan wewenang.
“Semuanya harus mengawasi, termasuk masyarakat harus melakukan pengawasan, cuman susahnya masyarakat terkadang juga karena tidak ingin repot jadi akhirnya sama-sama setuju. Jadi masyarakat juga harus paham kalau memang tidak ada mengeluarkan biaya maka tidak perlu,” kata Joha, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Soal Perampingan OPD Pemkot, Ketua Komisi I DPRD Samarinda Sebut Kewenangan di Tangan Walikota
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Terima Kunjungan Banggar DPRD Berau Bahas Penyusunan APBD
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Penambahan Sekolah yang Gelar PTM
Dalam kasus dugaan pungli oknum lurah tersebut, yang bersangkutan mematok biaya terhadap layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menurut keterangan kepolisian, lurah yang saat ini menjadi tersangka menetapkan biaya Rp 1,2 juta per petak tanah yang akan didaftarkan dalam PTSL.
“Kalau urusannya di lapangan pemilik tanah memberikan minum atau konsumsi secara sukarela beda ceritanya, tetapi kalau dipatok biaya tertentu maka salah nya disitu,” papar anggota dewan fraksi Nasdem tersebut.
Untuk sementara ini status kepegawaian dan ASN oknum lurah tersebut telah diberhentikan sementara oleh pemkot Samarinda selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.
Baca juga: Blusukan ke Sekolah Pelosok, Komisi IV DPRD Kota Samarinda Temukan Beberapa Hal Krusial
Terkait kecurigaan masyarakat mengenai hal serupa tidak hanya terjadi di satu tempat saja, Joha menyadari hal itu dan mengaku pernah mendampingi proses PTSL di dapilnya Palaran dan telah menyampaikan untuk menghindari pungli dalam proses pelayanan public apapun.
“Bisa jadi (terjadi di tempat lain), saya juga pernah mendengar hal itu, dalam beberapa kesempatan saya juga pernah mensosialisasikan agar tidak terjadi pungli, meskipun dalam jumlah kecil dan tujuannya jelas namun jangan disampaikan bahwa ada pembiayaan yang harus dibayar,” tandasnya mengakhiri. (*)