Berita Kukar Terkini

Saksi Ahli Ungkap Rp 50 Miliar Bukan Kerugian Negara, Sidang Dugaan Korupsi PT MGRM di Kukar

Kasus yang mendera eks Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Iwan Ratman kembali digelar pada Kamis (14/10/2021)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Saat di persidangan dia membeberkan bahwa Perjanjian kerjasama terkait tangki timbun belum berakhir, kemudian adanya peletakan batu pertama proyek dan itu bukan keuangan daerah. 

"Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 3 ayat 6 jelas menyebutkan, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran, yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD," ucapnya.

"Dalam hal ini jelas, pengeluaran keuangan PT MGRM sebesar Rp 50 miliar tidak dimasukkan dalam APBD sehingga jelas bahwa pengeluaran tersebut bukan keuangan daerah," sambung Sudirman.

Sesudah mendengar kesaksian dari saksi ahli ini, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan sidang perkara dugaan kasus korupsi ini yang dijadwalkan pada Senin (18/10/2021) hari ini.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Iwan Ratman terjerat kasus dugaan korupsi yang kini di persidangkan dan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kaltim.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

Semua keterangan masih dihimpun majelis hakim untuk menentukan langkah-langkah hukum eks Dirut PT MGRM ini.

Dan juga pembuktian terkait kasus dugaan korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Iwan Ratman telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Eks Dirut PT MGRM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. 

Dia lantas diduga menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta bernama PT Petro T&C Internasional. Dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Sedang terdakwa Iwan Ratman ternyata merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian negara yang diderita, tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. 

Atas dugaan perbuatan ini, Iwan Ratman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved