Berita Kukar Terkini

Saksi Ahli Ungkap Rp 50 Miliar Bukan Kerugian Negara, Sidang Dugaan Korupsi PT MGRM di Kukar

Kasus yang mendera eks Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Iwan Ratman kembali digelar pada Kamis (14/10/2021)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus yang mendera eks Dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM), Iwan Ratman kembali digelar pada Kamis (14/10/2021) lalu.

Persidangan dipimpin oleh Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, beragendakan menghadirkan saksi ahli, di pengadilan Tipikor Samarinda dan digelar secara virtual.

Saksi Ahli Audit dan Kerugian Keuangan Negara tersebut bernama Sudirman.

Dia menerangkan bahwa dari laporan hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar.

Hal ini dinyatakan Sudirman tidak layak dijadikan dasar kerugian keuangan negara karena audit BPKP bertentangan dengan Undang-undang No 15 Tahun 2004. 

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT MGRM

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi di PT MGRM, Tersangka Iwan Ratman Hadir Secara Virtual

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, DPRD Kukar Beri Catatan Khusus Terkait Perda PT MGRM

"Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Audit yang dilakukan BPKP tidak berdasarkan standar audit. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 jelas menegaskan, pemeriksaan harus berdasarkan standar pemeriksaan, dan dilaporan hasil audit BPKP halaman 2 Huruf C menyebutkan audit dilakukan berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah lndonesia (SAIPI)," beber Sudirman, Senin (18/10/2021).

Konsultan audit ini juga memaparkan, berdasarkan fakta audit yang dilakukan BPKP tidak berdasar SAIPI.

BPKP tidak melakukan koordinasi dengan BPK perwakilan Provinsi Kaltim yang melakukan audit rutin atau kantor akuntan publik, satuan pengawas intern dan Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurutnya sebagai saksi ahli hal ini bertentangan dengan SAIPI khususnya standar pelaksanaan audit Intern angka 3050 tentang melakukan koordinasi yang berisi pimpinan APIP harus melakukan koordinasi dan membagi informasi kepada auditor eksternal dan auditor lainnya. 

"Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan cakupan yang tepat dan meminimalkan pengulangan kegiatan," sebut Sudirman.

Baca juga: Dugaan Keterlibatan Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM, Ada Nama Keponakan Iwan Ratman

Ditambahkannya BPKB juga tidak melakukan pengujian bukti dengan melakukan komunikasi berupa klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang kebenaran isi berita acara pemeriksaan yang diterima dari penyidik. 

Yang juga dianggap Sudirman bertentangan dengan SAIPI, khususnya standar komunikasi audit intern angka 4020 Angka 18 yaitu tentang komunikasi yang objektif adalah adil, tidak memihak, tidak bias, serta merupakan hasil dari penilaian adil dan seimbang dari semua fakta dan keadaan yang relevan. 

Kredibilitas suatu laporan ditentukan oleh penyajian bukti yang tidak memihak, sehingga pengguna laporan hasil audit dapat diyakinkan oleh fakta yang disajikan.

"BPKP juga tidak meminta tanggapan pejabat PT. MGRM, itu bertentangan dengan Pasal 16 Ayat 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2004. Penyebab hasil audit BPKP bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 adalah kerugian keuangan negara yang ditetapkan BPKP tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya. Padahal Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dengan tegas menyatakan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti jumlahnya," beber Sudirman.

Dia juga menyebut tidak ada kerugian keuangan negara, karena nilai Rp 50 miliar tersebut adalah dicatat bentuk investasi. 

Baca juga: Bupati Kukar Sempat Diperiksa, Kejati Kaltim : Pemkab Pemegang Saham PT MGRM 99 Persen 

Saat di persidangan dia membeberkan bahwa Perjanjian kerjasama terkait tangki timbun belum berakhir, kemudian adanya peletakan batu pertama proyek dan itu bukan keuangan daerah. 

"Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara Pasal 3 ayat 6 jelas menyebutkan, semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran, yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD," ucapnya.

"Dalam hal ini jelas, pengeluaran keuangan PT MGRM sebesar Rp 50 miliar tidak dimasukkan dalam APBD sehingga jelas bahwa pengeluaran tersebut bukan keuangan daerah," sambung Sudirman.

Sesudah mendengar kesaksian dari saksi ahli ini, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan sidang perkara dugaan kasus korupsi ini yang dijadwalkan pada Senin (18/10/2021) hari ini.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Iwan Ratman terjerat kasus dugaan korupsi yang kini di persidangkan dan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor, Samarinda, Kaltim.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi PT MGRM, Kejati Kaltim Serahkan Barang Bukti Uang Rp 501 Juta

Semua keterangan masih dihimpun majelis hakim untuk menentukan langkah-langkah hukum eks Dirut PT MGRM ini.

Dan juga pembuktian terkait kasus dugaan korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Iwan Ratman telah didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, hingga sebesar Rp50 miliar. Atau setidak-tidaknya dari jumlah uang tersebut, telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp50 miliar. 

Eks Dirut PT MGRM ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak BBM, yang rencananya akan dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon, namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. 

Dia lantas diduga menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta bernama PT Petro T&C Internasional. Dengan dalih sebagai rangka pelaksanaan perjanjian kerja.

Baca juga: BREAKING NEWS Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Diserahkan ke Kejari Kukar

Sedang terdakwa Iwan Ratman ternyata merupakan pemilik sekaligus pemegang saham di PT Petro T&C International. Dari perusahaan inilah, diduga terdakwa Iwan Ratman menilap uang puluhan miliar tersebut. 

Kerugian negara yang diderita, tertuang dari hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021. 

Atas dugaan perbuatan ini, Iwan Ratman dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsI, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved