Berita Kukar Terkini
Tim Pansus DPRD Kukar Undang 10 Perusahaan Guna Optimalkan Raperda RTRW
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar, melakukan Rapat Dengar Pendapat.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara atau DPRD Kukar, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) perihal pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat kala itu dipimpin Ketua Pansus H Ahmad Yani, didampingi Baharuddin, Abdul Wahab Arif, Saparuddin Pabonglean, mereka ialah anggota Tim Pansus RTRW.
"RDP terkait RTRW pekan lalu juga menghadirkan beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) diantaranya Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Kadis DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Kadis Perkebunan, juga 10 perusahaan. Hal ini agar pembahasan RTRW Kukar lebih optimal," terang H Ahmad Yani, Selasa (19/10/2021).
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengungkapkan 10 perusahaan yang diundang pada Senin (11/10/2021) lalu.
Baca juga: DPRD Kukar Minta Jalan Muara Kaman Ilir Jadi Prioritas untuk Diperbaiki
Baca juga: Anggota DPRD Kukar Apresiasi Cakupan Vaksin Tinggi di Daerah Hulu, Kendala Bukan Hambatan
Baca juga: Dua Raperda Disetujui DPRD Kukar, 10 Rancangan Peraturan Daerah Dalam Pembahasan
Hadir perwakilan dari PT Insani Bara Perkasa, PT Jaya Mandiri Sukses, PT Prima Mitrajaya Mandiri, PT Rea Kaltim Plantation.
Juga ada PT Maju Kalimantan Hadapan, PT Kencana Group (Sawit Kaltim Lestari, Agro Eastborneo Kencana), PT Cahaya Anugrah Plantation.
Dan tidak ketinggalan, PT Tri Tunggal Sentra Buana, PT Budi Duta Agro Makmur dan PT Alam Jaya Persada.
Dalam pembahasannya terkait mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kutai Kartanegara.
Baca juga: Dianggap Kualitasnya Buruk, DPRD Kukar Minta Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Jembatan Marangkayu
"Kami secepatnya melakukan sinkronisasi ke semua stakeholder," ujarnya.
Karena tentu saja agar bisa memberikan masukan-masukan serta saran dalam merampungkan penyusunan RTRW Pembangunan Kutai Kartanegara Tahun 2021-2041 karena perusahaan tidak masuk lagi di pola ruang RTRW.
"Sehingga perusahaan-perusahaan ini harus kami ajak agar bisa menyesuaikan," beber H Ahmad Yani.
Makanya dalam undangan dicantumkan agar membawa data yang akurat salah satunya terkait RTRW yang di dalamnya ada fasilitas Umum.
"Fasilitas sosial dan permukiman didalam HGU," sambungnya. (*)