Berita Kukar Terkini

Jamin Perlindungan Kesehatan Aparatur Desa, Pemkab Kukar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, guna mencapai misi atau program Aparatur Bahagia

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kukar, Wahyu D, saat ditemui beberapa waktu lalu di Tenggarong, Kukar, Kaltim. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, guna mencapai misi atau program Aparatur Bahagia, dengan memfasilitasi jaminan perlindungan kesehatan bagi Aparatur Desa. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tentang jamsos bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, anggota BPD, dan Ketua RT telah dilakukan sejatinya pada Kamis (7/10/2021) lalu. 

Saat dikonfirmasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kukar, Wahyu D menerangkan Nota Kesepahaman antara Pemkab Kukar dengan pihaknya  dengan berkaitan tentang Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. 

"MoU di Muara Muntai, itu penandatangananya dua, satu MoU dengan Pemkab perihal kepesertaan pekerja rentan, kedua dengan DPMD," ungkap Wahyu, Rabu (20/10/2021) hari ini.

Baca juga: Bupati Edi Damansyah dan DPRD Kukar Kunjungi Jalan Awang Long, Butuh Semenisasi

Baca juga: Peredaran Sabu Sasar Desa di Kukar Berhasil Diungkap, Satu Tersangka Dibekuk Polsek Kembang Janggut

Baca juga: Kukar Kini Berada di PPKM Level 2, Sekda Sunggono Sebut Angka Terkonfirmasi Covid-19 Berkurang

Diperjelas Wahyu bahwa bagi pekerja rentan atau buruh ini nantinya melindungi para anggota yang terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan

Kepesertaan dilindungi dalam dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (KK) dan Jaminan Kematian (JK). 

Ini ialah keinginan Bupati Kukar untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Para pekerja yang sifatnya mandiri, dan berada disuatu perusahaan wajib diberikan perlindungan.

Tak hanya pekerja rentan saja, perlindungan Jamsos turut berlaku bagi aparatur desa, seperti Kades, Perangkat Desa, RT, BUMDes dan lainnya dengan jumlah sekitar 6.025 peserta. 

"Memang wajib, Undang-Undangnya ada, instruksi Presidennya ada. Hal ini juga masuk dalam visi misi Kukar Idaman," sebutnya. 

Dilanjutkan Wahyu, khusus pekerja rentan sendiri jumlahnya ada sekitar 35.440 peserta. 

Data sendiri baru didapat dari dua instansi, yakni Dinas Sosial (Dinsos) Kukar juga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kukar, yang merupakan kumpulan dari beberapa komponen, ada masyarakat pra sejahtera, petani, nelayan, Pedagang Kaki Lima (PKL), dukun beranak di desa, serta guru les. 

Terkait pencairan santunan JK dan KK rencananya bakal segera direalisasikan. 

Wahyu juga telah melakukan koordinasi dengan BPKAD terkait alokasi anggaran dari APBD-P 2021 yang dikucurkan untuk program ini. 

Nantinya setiap rumah pekerja akan ditempel sebuah stiker penanda bahwa telah mendapatkan perlindungan dari program Jamsos ketenagakerjaan. 

"Kami bersama Pemkab kukar dipimpin langsung oleh pak Bupati beserta jajarannya akan blusukan juga, agendanya distribusi kartu serta memberikan sosialisasi dan edukasi untuk manfaat program," pungkas Wahyu.

Baca juga: Tim Pansus DPRD Kukar Undang 10 Perusahaan Guna Optimalkan Raperda RTRW

Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengungkapkan, bahwa program ini merupakan bagian komitmen pemerintah kabupaten guna memberi perlindungan bagi para aparatur Kukar yang rentan dan mengemban tugas berat.

Dia ingin, jajaran yang diberikan perlindungan bisa fokus terhadap tugas dan tanggungjawabnya. 

"Kebijakan juga bagian dari kelanjutan program Kukar Idaman. Memantapkan birokrasi yang bersih, efisien dan melayani yang dituangkan dalam program aparatur negara bahagia," singkat Bupati Kukar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved