Berita Nasional Terkini
LENGKAP Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Antigen Tak Berlaku Penumpang Wajib Tes PCR
SE terbaru tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan terbaru naik pesawat selama PPKM.
Simak juga perbedaan dari aturan terbaru dan aturan saat ini.
Bagi sebagian orang terutama para pelaku perjalanan mungkin masih bertanya-tanya menganai aturan naik pesawat.
Terlebih saat ini kondisi Covid-19 diberbagai daerah telah mengalami penurunan jumlah kasus.
Meski mengalami penurunan, pemerintah masih menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 November 2021.
Sejumlah peraturan kembali diterapkan oleh pemerintah, termasuk aturan bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Baca juga: INILAH Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Satgas Covid-19 akan Terbitkan SE Wajib PCR
Baca juga: CATAT Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air & Aturan Penerbangan Terbaru
Baca juga: Bandara SAMS Sepinggan Layani 8 Ribu Penumpang, Simak Aturan Naik Pesawat dari dan ke Balikpapan
Penyesuaian aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Tak Bisa Lagi Pakai Antigen, dalam SE terbaru tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Kemudian penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Perbedaan dari Aturan Sebelumnya
Pada aturan sebelumnya, selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, syarat perjalanan udara diperbolehkan dengan tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali.
Secara rinci, bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: ATURAN dan Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air dan Garuda
Jadi pada aturan sebelumnya, syarat keterangan negatif Covid-19 dengan tes rapid antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali, maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.
Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.
Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air
Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang pesawat selama pandemi Covid-19, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air, dikutip dari lionairstaging:
1. Tiba Lebih Awal
Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Indonesia Oktober 2021, Cek Tarif dan Syarat Tes PCR
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru Masih Pakai PCR? Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi,
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda, Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021, PCR atau Bisa Antigen?
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti:
apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. (*)