Berita Kaltim Terkini

Tingkat Kesejahteraan Wartawan di Kaltim Minim, Dewan Pers Minta Melapor

Dalam sosialisasi Dewan Pers tentang hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Hotel Aston Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, menyinggung tentang kesejahteraan wartawan. Menurutnya di Kalimantan Timur tingkat kesejahteraan masih rendah, Rabu (27/10/2021). TRIBUNKALTIM CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dalam sosialisasi Dewan Pers tentang hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Hotel Aston Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (27/10/2021).

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, menyinggung tentang kesejahteraan wartawan.

Menurutnya di Kalimantan Timur tingkat kesejahteraan masih rendah.

Dari hasil presentasi yang ia sebut, nilai indek kesejahteraan wartawan berada di angka 60.

Baca juga: Dewan Pers Gandeng PWI Kaltim Gelar UKW Gratis, Digelar Juni 2021, Terbuka untuk 54 Wartawan

Baca juga: Sujiati Anggota DPRD PPU Merasa Muyak kepada Wartawan, Teddy Ketua AJI Angkat Bicara

Baca juga: Dewan Pers Segera Proses AMSI jadi Konstituen Dewan Pers, Ini Syarat Wajib yang Dipenuhi

Hal tersebut harus menjadi perhatian bagi perusahaan media di Kalimantan Timur.

Meskipun begitu, ia memaklumi kesejahteraan wartawan rendah hanya di Kalimantan Timur saja.

Hampir seluruh Indonesia tingkat kesejahteraan wartawan juga rendah pada tahun ini.

Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang membuat perusahaan media melakukan restrukturisasi pengeluaran dan pembiayaan.

Baca juga: Jurnalis Dilarang Meliput Pileg dan Pilpres saat Masa Tenang, Begini Respons Ketua Dewan Pers

Sehingga ada beberapa kebijakan seperti memotong gaji atau menunda tunjangan yang biasa didapatkan sebelum pandemi Covid-19.

Meskipun begitu hal tersebut bukan jadi alasan media untuk mencari alasan demi mencari keuntungan lebih.

Peran wartawan, kata Hendry CH Bangun, harus aktif melaporkan jika tidak digaji semestinya.

Bagi media massa, khususnya yang sudah terverifikasi Dewan Pers wajib mematuhi aturan yang ada terkait kesejahteraan wartawan.

Baca juga: AJI Balikpapan Training Ketenagakerjaan, Cikal Bakal Lahirnya Serikat Pekerja Lintas Media Massa

Seperti menggaji wartawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten kota (UMK).

Jika media tersebut tidak mengindahkan hal tersebut dapat melaporkan ke Dewan Pers.

Nantinya Dewan Pers akan menegur media tersebut. Jika belum ada solusi maka Dewan Pers bersama media bersangkutan berkompromi mencari solusi agar kesejahteraan wartawan diperhatikan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved