Berita Samarinda Terkini
Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Hasanuddin Masud dan Istri, Polisi Konfrontir Kedua Belah Pihak
Penyidik Reskrim Polresta Samarinda kembali memanggil Irma Suryani dan pihak Hasanuddin Mas'ud untuk agenda konfrontir (pertemuan) perkara cek kosong
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penyidik Reskrim Polresta Samarinda kembali memanggil Irma Suryani dan pihak Hasanuddin Masud untuk agenda konfrontir (pertemuan) perkara cek kosong ke Mapolresta Samarinda, Jumat (29/10/2021).
Irma Suryani sebagai pelapor mengaku sangat puas dengan agenda konfrontir kali ini, karena dihadiri langsung oleh Hasanuddin Masud dan istrinya, Nurfadiah selaku terlapor.
Ia menerangkan pertemuan tersebut memang sempat diwarnai perdebatan.
Hal itu lantaran terlapor berupaya menggiring isu lain, selain masalah cek kosong senilai Rp 2,7 miliar tersebut.
"Mereka (Hasanuddin Mas'ud dan Nurfadiah) berupaya menggiring ke masalah lain, yakni terkait utang piutang soal bisnis branded, padahal itu sudah kita close," terang Irma Suryani kepada media.
Baca juga: Posisi Hasanuddin Masud Bisa Batal Jadi Ketua DPRD Jika Sandang Status Tersangka Dugaan Cek Kosong
Baca juga: Kasus Dugaan Cek Kosong Hasanuddin Masud dan Istri Terus Bergulir, Mabes Polri Kirim Rekomendasi
Baca juga: Dugaan Cek Kosong, Hasanuddin Masud Tegaskan tak Masuk Jajaran Direksi Perusahaan
"Jadi saya tekankan ke penyidik Polresta Samarinda yang kita sorot soal cek kosongnya. Itu saja yang harus diproses, bukan yang lain," ucapnya menegaskan.
Ia juga menambahkan tidak ada upaya damai dalam kasus ini.
Sebab pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak penyidik Polresta Samarinda.
"Termasuk konfrontir hari ini sudah kita penuhi. Lima kali kita dipanggil, kami selalu datang, dan hari ini saya puas akhirnya pihak terlapor hadir," tuturnya.
Pada agenda konfrontir tersebut Irma Suryani juga membeberkan fakta baru, yakni cek yang diduga kosong yang ada di tangannya berasal dari perusahaan status pailit milik Nurfadiah, yaitu PT Nurfadiah Jaya Angkasa yang bergerak di bidang Bahan Bakar Minya (BBM).
"Artinya saat penyerahan cek (25 mei 2016) perusahaan tersebut sudah pailit dan (penyerahan cek) itu yang kami yakini untuk penipuan memang sudah terencana," bebernya.
Status kepailitan PT Nurfadiah Jaya Angakasa ini telah ia cek secara langsung di situs website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur sesuai domisili alamat perusahaan yang berada di luar Kaltim.
"Dan memang sudah pailit pada 25 Mei 2016. Nah seharusnya kalau sudah pailit, cek tersebut tidak boleh beredar," tegasnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Cek Kosong, Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Serahkan ke Proses Hukum
Ia Juga membeberkan, Nurfadiah ada melakukan enam kali transfer ke rekeningnya dengan keterangan pembayaran fee pada Oktober-Desember 2017 lalu, sebagai upaya pengembalian uang modal senilai Rp 2,7 miliar, sebab cek yang diberikan pada 2016 lalu tidak bisa dicairkan.
"Itulah yang membuktikan adanya bisnis solar laut, karena ada bahasa transfer dari dia (Nurfadiah) pembayaran fee," imbuhnya.
Terkait status pailitnya perusahaan tersebut dibenarkan oleh Saud Purba selaku kuasa hukum Hasanuddin Masud dan Nurfadiah saat ditemui media
Namun ia membantah tudingan dari kubu Irma Suryani adanya penyerahan cek kosong PT Nurfaidah Jaya Angkasa adalah aksi penipuan terencana.
Sebab, lanjutnya, karena perusahaan telah pailit mereka jadi mempertanyakan mengapa cek tersebut bisa beredar dan berada di tangan Irma Suryani.
"Cek itu sudah disimpan dalam brangkas. Kok bisa beredar? Itu yang menjadi pertanyaan," ucapnya heran.
Ia juga mempertanyakan bukti dan saksi yang menyatakan jika cek Rp 2,7 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Nurfadiah kepada Irma Suryani.
"Kami minta dari pihak pelapor membuktikan bagaimana cek itu bisa ada di dia? Maksudnya itu untuk uang senilai Rp 2,7 miliar seharusnya ada tanda terima cek, yang menandakan bahwa cek itu memang diserahterimakan," jelasnya.
Disinggung mengenai transfer fee yang dilakukan kliennya kepada Irma Suryani pada 2017 lalu, Saud Purba juga menilai tidak memiliki substansi yang jelas, dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan bisnis solar laut.
Baca juga: Jubir Hasanuddin Lapor Balik Irma Suryani, Pidana Pengancaman Kasus Dugaan Cek Kosong di Samarinda
Apalagi, lanjutnya, tidak ada dokumen atau bukti perjanjian bisnis tersebut dari kedua belah pihak.
"Itu kan keterangannya cuman sekedar fee? Tidak ada pernyataan jelas soal fee bisnis solar laut," tegasnya.
"Yang jelas ibu Haji (Nurfadiah) memang pernah berbisnis jual beli tas branded, dan Saya rasa soal transferan fee sebanyak enam kali itu soal bisnis tas branded, bukan solar laut," jelasnya
Dari agenda konfrontir tersebut, Saud Purba juga menegaskan jika kedua belah pihak tetap pada argumen masing-masing, mulai dari awal kasus bergulir hingga saat ini.
"Yang pasti asas pembuktian itu harus jelas. Siapa yang mendalilkan dia juga harus membuktikan. Sepanjang tidak bisa, ya akan jadi masalah yang akan berkonsekuensi hukum," tuturnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo menjelaskan agenda konfrontir tersebut digelar untuk mengurai keterangan dari kedua belah pihak yang tidak memiliki kecocokan.
Baca juga: Kejari Samarinda Belum Beri Tanggapan Soal Kasus Dugaan Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud
"Kita minta keterangan kedua belah pihak karena ada yang tidak sinkron. Setelah ini akan kami pelajari dulu lalu dilaporkan ke pimpinan seperti apa tindak lanjutnya," kata Iptu Teguh Wibowo
"Untuk tindakan selanjutnya bagaimana belum bisa kami sampaikan, karena kami masih dalami lagi ya," ucapnya. (*)