Berita Paser Terkini

Sosialisasi TORA oleh KLHK, Pemkab Paser Usulkan 49 Ribu Hektar Lahan

Mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, buka sosialisasi Tanah Objek Reporma Agraria

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sosialisasi Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Paser, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Hotel Kyriad, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Senin (1/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, buka sosialisasi Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) dalam kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur

Sosialisasi TORA digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berlangsung di Hotel Kyriad Sadurengas, Kabupaten Paser pada Senin (1/11/2021).

Katsul menyampaikan, sekitar 205 Kilometer garis pantai pesisir di Kabupaten Paser, belum bisa dikembangkan secara optimal.

Mengingat 86,83 persen di antaranya masuk kategori Cagar Alam (CA), selebihnya berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah dibebani izin pemanfaatan lahan.

Baca juga: Pemkab Paser Terima Hibah Lahan Seluas 10,26 Hektar di Kawasan Gunung Boga

Baca juga: Perluas Cakupan Kepesertaan, Pemkab Paser Gelontorkan Rp 14 M untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: 39 Orang Ikut Seleksi Jabatan Kepala Dinas di Lingkup Pemkab Paser, DPMTSP Paling Banyak Peminat

Kawasan cagar alam tersebut berada di pemukiman penduduk pada 15 desa definitif dan 1 Ibu Kota kecamatan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung.

“Bertahun-tahun masyarakat bermata pencaharian penambak dan petani sudah berada di sana sebelum adanya penunjukan Kawasan hutan," jelas Katsul.

Selain itu, dalam kawasan cagar alam ini juga telah terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat.

Dengan adanya status CA, Pemkab Paser tidak dapat melakukan pembangunan apapun.

Baca juga: Pemkab Paser Bertandang ke KKP, Bahas Pengembangan Pembangunan di Sektor Perikanan 2022 Mendatang

Padahal terdapat spot-spot area yang sangat berpotensi untuk dilakukan pengembangan guna kemajuan Kabupaten Paser.

"Harapan kami, masyarakat yang bermukim dalam cagar alam tersebut dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan," pungkas Sekda Paser.

Sosialisasi program reformasi agraria menghadirkan pembicara, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana dan Hengky Wijaya, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda.

Menurut Heryandana, program TORA bertujuan untuk penataan kawasan hutan sebagai tindaklanjut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan penyelesaian penguasaan tanah.

"Alokasi TORA di Provinsi Kaltim sebanyak 268 ribu hektar, dan di Kabupaten Paser sebanyak 49 ribu hektar," terangnya.

Penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dalam program TORA akan memudahkan Pemerintah Daerah mengidentifikasi kawasan hutan dan non hutan.

Sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved