Berita Paser Terkini
Hasil Pengembangan Kasus Tilap Uang Madrasah, Polres Paser Kembali Tetapkan 2 ASN Jadi Tersangka
Polres Paser kembali tetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil di salah satu sekolah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Polres Paser kembali tetapkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil di salah satu sekolah Madrasah di Kabupaten Paser.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan, penetapan A (56) dan MIU (51) sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus 2 tahun yang lalu.
"Sebelumnya, staf keuangan sekolah Madrasah dengan inisial AB pada 2019 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka, yang mengambil uang negara sebesar Rp 800 juta lebih," terang Dedik saat ditemui di ruang kerjanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar lebih.
Kasus Tipikor tersebut saat ini telah masuk dalam tahap II dan telah di limpahkan laporannya ke Kejaksaan pada 2 November 2021 kemarin.
Baca juga: Kucurkan Dana Rp 1,8 Triliun, Nama Anies Baswedan Disebut di Pengadilan Tipikor, Kronologi Kasus
Baca juga: Pekan Depan Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Iwan Ratman Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Dirut PDAM Tarakan Akui Proses Penyidikan 3 Tersangka Tipikor Sudah Berlangsung Sebelum Dia Menjabat
"Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dan telah menetapkan 2 tersangka baru," tambahnya.
Penyelewangan uang negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2015-2017.
Pihak Kepolisian telah memanggil 56 orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan, dilakukan pemeriksaan ahli Tipikor dari Universitas Surabaya sebanyak 1 orang, di tambah pemeriksaan ahli Auditor BPK RI sebanyak 1 orang.
Ditambah melengkapi berkas perkara, kemudian mengirim berkas perkara kepada JPU (Tahap 1), melengkapi kembali berkas perkara (P-19) dan mengirim tersangka dan Barang bukti kepada JPU (Tahap II).
"Anggaran yang di korupsi dari tersangka sebagian besar bersumber dari gaji para guru yang ada di madrasah tersebut," ucapnya.
Dikatakan Dedik, A (56) menilap uang sebesar Rp 50 juta, sedangkan ditangan MIU (51) Rp 100 juta lebih. Digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Serta 2 tersangka tersebut juga menyalahgunakan kewenangan, jabatan yang ada padanya sebagai ASN sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Dana pencairan itu dikuasai secara pribadi, dan digunakan untuk membeli peralatan, pembangunan, dan kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya," jelasnya.
Pihak Polres Paser juga telah menyita sisa uang dari hasil korupsi yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti di pengadilan.
Baca juga: Pengadilan Tipikor di Kalimantan Utara Belum Tersedia, Ketua PN Tanjung Selor Angkat Bicara
"Yang kami sita itu ada Rp 30 jutaan sisa uang hasil korupsi yang dijadikan sebagai barang bukti, dan mereka tidak mampu mengembalikan uang yang diambil dari negara," pungkas Dedik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun mendekam di balik jeruji besi. (*)