Berita Nasional Terkini

Pembangunan IKN di Kaltim Bakal Habiskan Rp 501 Triliun, Presiden Jokowi Singgung Potensi Kerja Sama

Jokowi menyinggung soal potensi kerja sama pembangunan Ibu Kota Baru saat melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Abu Dhabi.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
HUMASPROV KALTIM
Gubernur Kaltim Isran Noor setia mendampingi Presiden Joko Widodo saat kunjungan ke lokasi rencana pembangunan ibu kota negara di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU. Jokowi menyinggung soal potensi kerja sama pembangunan Ibu Kota Baru. 

Hal ini berbeda dengan proses pembangunan jaringan air.

Selain pusat pemerintahan, di IKN juga akan dibangun pusat permukiman, pusat ekonomi, pusat pendidikan, hingga pusat penelitian dan riset.

Sementara menyangkut persoalan istana negara, Antonius menjelaskan masih dalam tahap penyesuaian karena harus dirancang lebih efisien.

“Seluruh bangunan di IKN nanti termasuk istana harus dibuat lebih efisen,” tegasnya.

Ia menambahkan seluruh proses pembangunan di IKN tidak akan terjadi dalam waktu singkat dan baru akan rampung di tahun 2045 mendatang.

"Akan ada sayembara lagi untuk pembangunan gedung lainnya seperti gedung DPR, Mahkamah Agung hingga Istana Wakil Presiden," pungkas Antonius.

Perlu UU untuk Kucurkan Dana Pembangunan Infrastruktur IKN

Meskipun pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2019, hingga sekarang proses pembangunan infrastruktur belum juga berjalan.

Baca juga: Sambut Ibu Kota Negara, Universitas Balikpapan Sediakan SDM Unggul, Mandiri dan Berbudaya

Hal ini karena belum adanya kucuran dana bagi Kementrian Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memulai proses pembangunan.

Ketua Bidang Infrastruktur Dasar Permukiman (Tim Satgas PPI-IKN) Antonius Budiono menyampaikan belum adanya alokasi anggaran ini lantaran Undang-Undang tentang IKN belum diterbitkan.

“Dalam pembangunan sebagaian infrastruktur di IKN nanti akan menggunakan dana dari kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena itu, butuh Undang-Undang IKN,” ujar Antonious dalam Webinar

“Ibu Kota Negara, Suatu Perancangan Urban dan Arsitektur”, Sabtu (11/9/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Ia berharap UU IKN ini sudah bisa diterbitkan paling lambat bulan Desember 2021 sehingga alokasi dana untuk pembangunan infrstruktur bisa dilakukan.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (1/9/2021), Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan Rancangan UU IKN telah selesai dibahas antar-Kementrian dan Lembaga.

"RUU-nya telah selesai disiapkan dan telah dibahas antar-Kementerian dan Lembaga. Sedangkan soal Otorita IKN, sedang dalam penyiapan draft rancangan peraturan presiden (RPerpres) dan akan disesuaikan dengan UU IKN,” ujar Suharso.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved