Berita Samarinda Terkini
Hakim PN Tipikor Samarinda Vonis Mantan Dirut PT MGRM Iwan Ratman 14 Tahun Penjara, JPU Naik Banding
Putusan kasus korupsi Iwan Ratman akhirnya dibacakan dalam idang lanjutan di PN Tipikor Samarinda, Selasa (9/11/2021) kemarin sore.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Putusan kasus korupsi Iwan Ratman akhirnya dibacakan dalam idang lanjutan di PN Tipikor Samarinda, Selasa (9/11/2021) kemarin sore.
Mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang dihadirkan sebagai pesakitan melalui sambungan virtual itu, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan merugikan negara sebesar Rp50 miliar, melalui proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa Iwan Ratman, Hasanuddin selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, kembali mengulas perkara rasuah yang menjerat Iwan Ratman didalam amar putusannya.
Disebutkan, kerugian diderita negara sebagaimana hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, dengan Nomor LAPKKN-74/PW.17/5/2021 tertanggal 16 April 2021.
Baca juga: Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi PT MGRM Terdakwa Iwan Ratman Ditunda Selasa Besok
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Mantan Dirut PT MGRM di Samarinda, Jaksa Tuntut Iwan Ratman 18 Tahun Penjara
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Rp 50 Miliar Bukan Kerugian Negara, Sidang Dugaan Korupsi PT MGRM di Kukar
Dengan dalih, aliran dana Rp50 miliar tersebut sebagai bentuk kerjasama dan pembelian saham dibalik pembangunan proyek tangki timbun dan BBM di Samboja.
Namun faktanya, mengalirnya dana sebesar Rp50 miliar tersebut tanpa proses RKAP maupun RUPS. Atau tanpa sepengetahuan komisaris dan pemegang saham PT MGRM.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Iwan Ratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan disertai denda Rp700 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp49,4 miliar.
Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Hadir Virtual Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut PT MGRM
Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun," tegasnya.
Kemudian menetapkan masa penahanan yang tengah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah ditetapkan dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, Majelis Hakim turut memerintahkan agar barang bukti berupa laptop dan handphone yang sebelumnya dijadikan alat bukti, agar dikembalikan kepada terdakwa lantaran tidak terkait dengan perkara tersebut.
"Serta menetapkan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mercedes Benz, 1 unit Mobil Honda agar dikembalikan kepada istri terdakwa karena tidak terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Baca juga: Sidang Pembacaan Tanggapan Eksepsi Dugaan Korupsi MGRM Ditunda, Terdakwa Iwan Ratman Alami Vertigo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/majelis-hakim-vonis-mantan-dirut-pt-mgrm-14-tahun.jpg)