Mata Najwa
Mata Najwa Malam Ini Live Trans 7: Bimbingan Skripsi Berujung Pelecehan oleh Oknum Dosen UNRI
Pada malam ini, Mata Najwa akan membedah kasus terkait dengan kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan
3. Meminta pelaku berjanji tidak akan mempersulit korban dalam urusan akademis dan hal lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan di Universitas Riau.
4. Menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
5. Menerima sanksi yang diberikan pimpinan tertinggi Universitas Riau.
Baca juga: Atta Halilintar Blak-blakan di Mata Najwa, Ungkap Investasi di Klub Sepak Bola Tak Menguntungkan
"Beliau (rektor) belum acuh. Menimbang itu dan atas persetujuan korban. Komahi upload video itu ke IG Komahi. (...) Mulai dari suara yang tidak disamarkan, penyebutan terduga pelaku yang dilakukan oleh korban itu pure kesepakatan dari korban," ungkap Voppi Rosea Bulki saat mengadakan konferensi pers, 7 November 2021.
Setelah adanya konferensi tersebut, terduga pelaku membantah tudingan itu.

Sehingga, ia akan menuntut korban dan para pihak yang mencemarkan nama baiknya dengan tuntutan masing-masing senilai Rp 10 miliar.
Bahkan, terduga pelaku itu siap bersumpah pocong terkait tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Alih-alih mendapat pembelaan dan perlindungan, korban malah terancam UU ITE karena dilaporkan ke polisi oleh dosen pembimbingnya itu.
Karena masalah relasi kuasa, merasa tidak aman, kurangnya dukungan, kesadaran masyarakat dan payung hukum jadi beberapa alasan kekerasan seksual di kampus sering terjadi dan korban sulit mendapatkan keadilan.
Baca juga: Mata Najwa Hadirkan Oknum Wasit Liga 1 yang Berbuat Curang, PSSI Malah Kritik Balik Najwa Shihab
Mata Najwa malam ini juga menyoroti pro dan kontra Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dikutip dari Instagram @matanajwa, Permendikbud PPKS disambut baik oleh banyak pihak mulai dari mahasiswa, masyarakat, universitas, hingga politisi.
Tapi ada juga pihak yang menentang peraturan tersebut, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), dan Muhammadiyah.
Terkait pro dan kontra tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Willy Aditya mengaku tak sependapat dengan pihak-pihak yang tidak setuju dengan Permendikbud PPKS.
Menurut dia, Peraturan Menteri itu justru sudah bagus.
Sehingga, ia menyarankan agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyelesaikan polemik PPKS dengan dialog bersama pihak yang tak setuju.
Baca juga: Cinta Laura tak Bergeming Bahas RUU PKS di Mata Najwa, Sorot Beda Amerika-Indonesia hingga soal Nama