Tambang Ilegal
Pertambangan Baru Bara Ilegal di Balikpapan, 2 Saksi Diperiksa Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan tengah mengusut unsur tindak pidana dalam temuan lahan seluas 1 hektar yang dimanfaatkan sebagai lahan tambang batu bara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan tengah mengusut unsur tindak pidana dalam temuan lahan seluas 1 hektar yang dimanfaatkan sebagai lahan tambang batu bara ilegal.
Tepatnya di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara yang sebelumnya lebih dulu disegel oleh Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP Balikpapan.
Dimintai tanggapannya, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti. Dalam jangka dekat, semua saksi akan diperiksa.
"Semua saksi-saksi akan kita periksa, kalau memang itu ada perbuatan pidana, akan segera kita proses dengan peraturan yang berlaku," ujar Thirdy, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Tambang Ilegal Muncul di Balikpapan, Pemkot Serahkan Proses Hukum ke Polresta
Baca juga: Ketua RT Akui Tak Tahu Menahu Soal Aktivitas Tambang Ilegal di Karang Joang Samarinda
Baca juga: Awasi Kemunculan Tambang Ilegal di Balikpapan, Pemkot Andalkan RT Hingga Camat
Dirinya memaparkan, sedikitnya ada 2 saksi yang sudah diperiksa. Namun demikian, ia memastikan belum ada penahanan terhadap oknum dibalik lahan tambang tersebut.
Thirdy memastikan, pihaknya masih akan memeriksa terlebih dahulu. Termasuk titik lahan tambang yang diketahui berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sampai saat ini baru 1 titik. Pemeriksaan akan kita lakukan kepada saksi-saksi di lokasi," ujar dia.
Disinggung soal pemilik kegiatan tambang tersebut, Thirdy mengatakan, masih perlu diselidiki terlebih dahulu. Ia pun enggan untuk membeberkan sosok pemilik tambang.
Baca juga: Ditemukan Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Menuai Kecaman dari Walikota Rahmad Masud
"Pemiliknya belum (dipastikan), jadi belum ada penetapan tersangka. Nanti kita sampaikan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, informasi keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021.
Berdasar pantauan TribunKaltim.co di lapangan, lokasi tambang batu bara ilegal berjarak lebih kurang satu kilometer dari ruas jalan raya utama.
Lokasi tambang ilegal tersebut cukup sulit dijangkau oleh warga. Sebab, jauh dari lokasi tempat tinggal warga Karang Joang.
Baca juga: Warga Tolak Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Sumber Sari Kutai Kartanegara, Sempat Hentikan 3 Truk
Jalan masuk ke lokasi tambang ilegal itu licin, rusak, dan dipenuhi lumpur.
Hanya mobil dengan spesifikasi double gardan serta motor trail yang bisa menembus jalan ke lokasi tambang. (*)