Berita Paser Terkini

Ketua Stiper Muhammadiyah Paser Nyatakan Sikap Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi menuai kontroversi, yang dikelu

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Muhammadiyah (STIPER) Tanah Grogot, Arrahman menanggapi soal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Adanya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai kontroversi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia.

Pada aturan tersebut, tercantum sejumlah daftar kekerasan seksual, yang dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan perspektif korban, Jumat (19/11/2021).

Salah satunya mengatur adanya persetujuan korban, yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2, diindikasikan adanya pelegalan pergaulan bebas.

Menanggapi hal itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Muhammadiyah Tanah Grogot, Arrahman dengan tegas menolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

"Muhammadiyah sudah menyatakan sikap untuk menolak Permendikbud itu, sebagai institusi di bawah Muhammadiyah tentu saja kami mengikuti instruksi," ucapnya tegas.

Baca juga: 84 Persen Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah, Psikolog Balikpapan Ini Sebut Kondisi Anak Saat Dewasa

Baca juga: DP3AP2KB PPU Sebut Warga Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rahman menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum membicarakan aturan tersebut pada internal kampus.

Namun ia menegaskan, ada 2 yang mesti diikuti oleh Stiper, di antaranya pusat Muhammadiyah dan kopertis Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Selain itu pada pasal 7 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, membatasi pertemuan dengan antara pendidik dengan mahasiswa secara individu di luar area kampus.

"Ini juga turut mengganggu otonomi kampus, apalagi kampus selalu memberikan bimbingan di luar jam operasional belajar," kata Rahman.

Ia menilai, aturan pembatasan tersebut sangat sulit diterima di institusi perguruan tinggi, pasalnya akan sangat menggangu aktivitas perkuliahan.

"Kalaupun itu terjadi, sungguh tidak masuk di akal saja. Hanya saja kekurangan kita yang berada di pelosok daerah untuk melakukan penentu kebijakan sangat sulit," tuturnya.

Baca juga: Kubar Cegah Kekerasan Terhadap Anak, DP2KBP3A Sosialisasi Pengasuhan Anak Berkarakter

Adapun Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada Pasal 5 dan 7 ialah:

Pasal 5

1. Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan  secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi
informasi dan komunikasi.

2. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:

a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau  melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau
identitas gender Korban;

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

c. menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;

d. menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau  tidak nyaman;

e. mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio,  dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban  meskipun sudah dilarang Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

i. mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan
Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p.melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;

t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca juga: Polres Bontang Panggil Saksi Dugaan Kekerasan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswa Unijaya

3. Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;

e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;

f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau

g. mengalami kondisi terguncang.
Pasal 7

1.  Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:

a. membatasi pertemuan dengan Mahasiswa secara individu:

1. di luar area kampus;

2. di luar jam operasional kampus; dan/atau

3. untuk kepentingan lain selain proses pembelajaran, tanpa persetujuan kepala/ketua program studi atau ketua jurusan; dan

b. berperan aktif dalam Pencegahan Kekerasan Seksual. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved