Berita Nasional Terkini

Penerapan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Tunggu Inmendagri, Muhadjir Effendy: Sudah Ada Kesepakatan

Kebijakan PPKM Level 3 akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi. Pemerintah Kota Balikpapan meniadakan penutupan atau penyekatan jalan terbatas di dalam kota yang berlaku sejak PPKM level 4. Penerapan PPKM level 3 jelang Nataru masih menunggu Inmendagri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penerapan PPKM Level 3 seluruh Indonesia menjelang Nataru masih menunggu Inmendagri.

Diketahui, pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal itu dilakukan menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang.

Baca juga: Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Berlaku Mulai 24 Desember

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia, Kegiatan yang Dilarang

Baca juga: Bakal Kembali PPKM Level 3, Cek Syarat Penerbangan Terbaru, Kartu Vaksin, Tes PCR Diwajibkan Lagi?

Pemerintah melalui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).  Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). Dok. Humas Kemenko PMK (Dok. Humas Kemenko PMK)

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Lion Air & Garuda November 2021, Cukup Pakai Antigen ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.

Untuk itu, kata Muhadjir, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara itu, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak."

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," terang Menko PMK itu.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menko PMK Muhadjir meminta kepada Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE-nya.

Termasuk ikut mendukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Baca juga: Cek Aturan Vaksin dan PCR Terbaru ke Wilayah PPKM, Berikut Syarat Naik Kapal Pelni November 2021

Satgas Covid19 Imbau Masyarakat Kendalikan Mobilitas

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut pemerintah akan mendukung kegiatan dan mobilitas masyarakat.

Termasuk kegiatan menjelang Natal ataupun Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kendati demikian, Wiku mengimbau kepada masyarakat harus mampu mengendalikan segala bentuk kegiatan maupun mobilitas menjelang Nataru.

Seluruh aktivitas dan mobilitas masyarakat diharapkan dapat terkendali untuk mencegah potensi peningkatan penularan selama periode libur panjang mendatang.

"Pada prinsipnya pemerintah akan tetap mendukung kegiatan masyarakat asalkan dilakukan secara terkendali," ujar Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/11/2021).

Demi dapat berjalan lancar, pemerintah saat ini tengah membahas rincian kebijakan pengendalian Covid-19 selama periode Nataru mendatang.

Baca juga: Fokus di 2 Kelurahan Kota Tarakan, Jadwal Penyaluran Program Sembako PPKM

Kedepan akan ada penyesuaian pengaturan aktivitas serta mobilitas masyarakat yang akan diatur dengan menyesuaikan data kasus dan kondisi riil di lapangan.

IDI: Indonesia Harus Siapkan Skenario Terburuk

Mengutip Tribunnews.com, Ketua Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan kepada pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila terjadi lonjakan Covid-19.

Ini dilakukan, mengingat di negara tetangga dan Eropa saat ini terjadi lonjakan kasus gelombang ketiga.

Apalagi sebentar lagi akan ada libur Natal dan Tahun Baru yang kemungkinan besar akan terjadi banyak mobilisasi dari masyarakat.

Jika berkaca dari pengalaman sebelumnya, kenaikan gelombang Covid-19 di Indonesia selalu terjadi setelah libur panjang.

Ditambah lagi, saat ini angka kasus positif Covid-19 di Indonesia menurun, masyarakat justru semakin abai akan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM 16-29 November 2021, Ketentuan Perjalanan Darat, Laut, Udara

Untuk itu, Zubairi meminta partisipasi aktif baik dari masyarakat maupun dari pemerintah untuk bersama-sama mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.

"Mematuhi peraturan supaya tidak tertular, yang kedua vaksinasi itu kita masih sekitar 40 persen. Harus cepat-cepat dinaikkan, walaupun vaksinasi saja tidak cukup untuk mencegah penularan," kata Zubairi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved