CPNS 2021

Persiapan Tes SKB CPNS 2021, Yuk Simak Ketentuan dan Tata Tertibnya Berikut Ini

Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Editor: Diah Anggraeni
Surya/Ahmad Zaimul Haq
BKN telah mengumumkan jadwal dan ketentuan SKB CPNS 2021. Simak ketentuan dan tata tertibnya berikut ini. 

b. untuk Jabatan Pelaksana yang bersifat teknis digunakan:

- Soal SKB yang disusun khusus untuk jabatan dimaksud;

- Soal SKB yang bersesuaian atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana terkait.

6. Materi pokok soal SKB CPNS BKN 2021 menggunakan CAT dapat download pada link ini

7. Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dan rekomendasi ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagai berikut:

a. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan ujian;

b. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

c. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.

Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut;

d. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;

Baca juga: LENGKAP Jadwal, Aturan, dan Ketentuan SKB CPNS 2021, Cek Kisi-kisi Materi Tes

e. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia

Seleksi pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;

Melalui e-mail cpnsbknmasakini@bkn.go.id (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta) disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

f. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved