Berita Balikpapan Terkini
Pra Peradilan Kasus Asusila Anak di Balikpapan Masuki Tahap Akhir, Kedua Pihak Saling Bersikeras
Sidang pra peradilan kasus asusila menyeret kakek tiri berinisial SJ yang diduga berlaku tak senonoh terhadap cucu tiri, MC (9), masuk tahap akhir
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sidang pra peradilan kasus asusila menyeret kakek tiri berinisial SJ yang diduga berlaku tak senonoh terhadap cucu tiri, MC (9), masuk tahap akhir.
Sidang yang berlangsung kemarin, Senin (22/11/2021) sore, pihak tersangka dan pemohon saling lempar bantahan dan jawabannya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka SJ, Suen Redy Nababan optimis masukan dari pihaknya di pengadilan akan diterima hakim.
Pasalnya, fakta mengenai barang bukti sprei yang terdapat cairan sperma tersangka, menurut Suen, tak ada berita acara dari Laboratoris kriminalistik Jawa Timur.
Ia berpendapat, penyidik sudah melakukan mal prosedur. Belum lagi, keterangan mengenai kejadian kasus ini yang disebutkan terjadi pada akhir 2019.
Baca juga: Aktivis Perempuan Soroti Kasus Asusila di Balikpapan dan Sampaikan Kajiannya
Baca juga: Proses Kasus Asusila di Balikpapan Berujung Saling Tunjuk, Kuasa Hukum Menduga Kekeliruan Prosedur
Baca juga: Andai Terbukti Melanggar Kasus Asusila, Oknum Guru di Tarakan Dipecat
"Ini sudah tidak sesuai, sprei diambil di bulan Maret dan baru dilaporkan di bulan Juli 2021. Kenapa? Jeda waktunya sampai 4 bulan," cetus Suen, Selasa (23/11/2021).
Selain itu, lanjutnya, penetapan tersangka pun tak melalui proses penyelidikan. Ia mengacu pernyataan ahli bahwa penyelidikan harus lebih dulu dilakukan sebelum penyidikan.
Karena itu, Suen keukeuh jika penetapan tersangka terhadap kliennya tak berdasar.
Di sisi yang berseberangan, kuasa hukum korban, Siti Sapurah, mengaku tegas membantah pernyataan kuasa hukum tersangka.
Melalui sambungan seluler, ia merasa bingung atas motif tersangka mempersoalkan barang bukti sprei. Siti menegaskan kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2020, artinya penyelidikan dimulai setelah masuknya laporan.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan, Walikota Rahmad Masud: Lebih Bagus Kalau Dihukum Kebiri
Pernyataan tak berdasar jika polisi mengambil barang bukti itu di bulan Maret justru menjadi pertanyaan balik Siti kepada pengacara tersangka.
"Kalau soal hasil laboratorium forensik sperma, jelas merujuk kepada tersangka. Banyak hal yang dipertanyakan oleh kuasa hukum tersangka ini bisa terjawab semua dengan mudah," tegas Siti.
Memasuki tahap kesimpulan, Polda Kaltim melalui Kasubdit VI Renakta, AKBP I Made Subudi menegaskan, pihaknya sudah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sekaligus menjawab tuduhan dari pengacara pelaku yang menyebut polisi melakukan tindakan mal-prosedur. "Intinya semua itu sudah dibantah oleh kuasa hukum kami (Polda Kaltim)," ucap Subudi, Selasa (23/11/2021), dari sambungan seluler.
Subudi menambahkan, apabila kasus ini berhasil dimenangkan oleh Polda Kaltim, maka pihaknya akan segera melanjutkan proses pemeriksaan, dengan melayangkan surat panggilan kedua terhadal tersangka.
Baca juga: Kasus Asusila Oknum Dosen di Balikpapan Dinilai Gawat, LKBH Uniba Desak LPSK Ambil Peran
Sebelumnya, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan pertama sebelum menerima panggilan sidang praperadilan.
Dia menegaskan, jika pelaku kembali menolak panggilan ini maka polisi yang akan melakukan penjemputan. "Intinya kami akan lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, menyurati kembali, kalau tak diindahkan kami yang akan bawa," tuturnya. (*)