Minggu, 3 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Perwali SPM PAUD Jadi Regulasi Acuan, Maksimalkan Pelayanan Pendidikan Pra Sekolah Dasar

Kegiatan sosialisasi Perwali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2021 tentang, Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini (SPM PAUD)

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI FAUSIAH
Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes bersama Kadisdik Tarakan Drs. Tajuddin Tuwo dan Kasi PAUD Disdik Tarakan saat melakukan sosialisasi SPM PAUD pra sekolah, Rabu (24/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/ANDI FAUSIAH 

Dari sana akan diperoleh data mana anak yang sudah berusia 5-6 tahun yang akan masuk pra SD.

Kemudian kondisi perekonomian orangtua juga menjadi penilaian dan akan terakomodir dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPM PAUD Satu Tahun Pra SD.

Lanjutnya nantinya akan mengarah kepada pemberian bantuan.

“Bantuannya berupa seperti dijabarkan Pak Wali Kota Tarakan, selama ini kita berikan per kepala Rp 75 ribu. Dengan adanya SPM PAUD ini arahnya jelas ke mana anggaran bantuan itu digunakan. Karena selama ini sering kita temukan, ada yang tidak tepat sasaran kepada anak-anak,” bebernya.

Ia mencontohkan seperti penyaluran bantuan pendidikan, sebagai mantan kepala sekolah, ia memahami bagaimana situasi penyaluran bantuan pendidikan kepada anak-anak sekolah.

“Begitu sudah dicairkan yang setiap tri wulan dari pusat, kadang anak-anak tidak ada perubahan, sepatunya masih robek, pakaiannya juga, padahal kita sangat cukup memperhatikan dengan bantuan yang diberikan,” bebernya.

Dalam hal ini lanjutnya, daerah menyiapkan usulan anggaran kebutuhan yang akan digunakan dan menjadi acuan.

Bantuannya sendiri adalah barang yang diberikan kepada siswa pra SD dan tidak dalam bentuk uang tunai lagi.

Besaran bantuan disesuaikan kemampuan anggaran daerah.

“Kalau berjalan selama ini sudah ada Rp 75 ribu per kepala, sebelum adanya SPM PAUD ini. Sekarang kita melihat kondisi anggaran daerah, kalau bisa dinaikkan. Tapi balik lagi kondisi anggaran daerah. Seperti komitmen Pak Wali, bagaimana mengangkat dunia pendidikan,” jelasnya.

Anggaran juga akan dikondisikan dan selanjutnya kata Kamal, setelah tahap sosialisasi, akan dijalankan dan diberlakukan karena sudah menjadi perwali resmi.

Memang lanjutnya, tahapan pembuatan perwali sejak 15 Maret 2021 lalu, begitu ada lokus penunjukan daerah-daerah, pihaknya sudah membentuk tim.

Tim penggarap diketuai langsung Kepala Disdik Kota Tarakan dan Sekretaris Kabag Hukum.

“Kenapa ada bagian hukum karena mereka mengetahui mekanisme pembuatan peraturan daerah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved