Berita Balikpapan Terkini
Residivis di Balikpapan Gondol Perhiasan Senilai Rp 73 Juta dari Dalam Mobil yang Diparkir di Jalan
Warga Kecamatan Samboja berinisial MA (46), terpaksa harus meringkuk di tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dibekuk lantaran nekat melakukan pencuria
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Sebagai informasi, dalam tas tersebut, terdapat sejumlah barang berharga, mulai dari ponsel hingga perhiasan. Perhiasan sendiri di antaranya 4 gelang emas, kalung emas, dan 2 buah mutiara.
Atas aksi nekat tersangka MA, korban disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 73 juta.
Beruntung, dari hasil penjualan tersebut, tersangka belum sempat menggunakan untuk transaksi lantaran lebih dulu dibekuk kepolisian.
Ia diamankan di kediamannya. Di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti, baik dari hasil curian hingga kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Baca juga: Nekat Mencuri Meteran Air, Pria Pengangguran di Samarinda Babak Belur Dihakimi Warga
Berdasarkan catatan kepolisian, penangkapan ini ternyata sudah kali ketiga untuk tersangka MA.
Pasalnya, tersangka merupakan residivis dengan kejahatan serupa.
"Untuk kali ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana penjara 5 tahun," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polsek-balikpapan-utara-mengamankan-seorang-pria-berinisial-ma-46-atas-tindak-pidana.jpg)