Berita Balikpapan Terkini

Residivis di Balikpapan Gondol Perhiasan Senilai Rp 73 Juta dari Dalam Mobil yang Diparkir di Jalan

Warga Kecamatan Samboja berinisial MA (46), terpaksa harus meringkuk di tahanan Polsek Balikpapan Utara. Ia dibekuk lantaran nekat melakukan pencuria

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria berinisial MA (46) atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya akhir Oktober lalu di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Sebagai informasi, dalam tas tersebut, terdapat sejumlah barang berharga, mulai dari ponsel hingga perhiasan. Perhiasan sendiri di antaranya 4 gelang emas, kalung emas, dan 2 buah mutiara.

Atas aksi nekat tersangka MA, korban disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 73 juta.

Beruntung, dari hasil penjualan tersebut, tersangka belum sempat menggunakan untuk transaksi lantaran lebih dulu dibekuk kepolisian.

Ia diamankan di kediamannya. Di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti, baik dari hasil curian hingga kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Nekat Mencuri Meteran Air, Pria Pengangguran di Samarinda Babak Belur Dihakimi Warga

Berdasarkan catatan kepolisian, penangkapan ini ternyata sudah kali ketiga untuk tersangka MA.

Pasalnya, tersangka merupakan residivis dengan kejahatan serupa.

"Untuk kali ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana penjara 5 tahun," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved