UU Cipta Kerja Diyakini BKPM Mampu Memberi Nilai Positif, Optimis Bisa Turunkan ICOR

UU Cipta Kerja diyakini BKPM mampu memberi nilai positif, optimis bisa turunkan ICOR.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Mata uang rupiah. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM Yuliot mengatakan, bekal UU Cipta Kerja diharapkan bisa membawa Incremental Capital Output Ratio ( ICOR ) ke level yang lebih rendah. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - UU Cipta Kerja diyakini BKPM mampu memberi nilai positif, optimis bisa turunkan ICOR.

Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) telah menyiapkan berbagai instrumen perbaikan iklim investasi.

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM) BKPM Yuliot mengatakan, bekal UU Cipta Kerja diharapkan bisa membawa Incremental Capital Output Ratio ( ICOR ) ke level yang lebih rendah.

“Diharapkan ICOR akan berada di bawah 4, dari posisi 6,8,” tutur Yuliot dalam webinar, Senin (9/11/2020).

Baca Juga: ASN Wajib Netral, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh Keluarkan Maklumat

Baca Juga: Polres PPU Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Sotek Penajam Paser Utara

Baca Juga: Grebek Kampung Narkoba, BNNK Samarinda Tidak akan Berhenti Pada Dua Pelaku Saja

Baca Juga: BREAKING NEWS Aksi Damai di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Serukan Boikot Produk Prancis

ICOR sendiri merupakan rasio antara Investasi terhadap output yang dihasilkan dari Investasi. Semakin tinggi rasio ICOR, maka nilai investasi yang dibutuhkan dalam meningkatkan output dari Investasi juga semakin tinggi.

BKPM menjelaskan realisasi invetasi sudah mencapai target 74,8 persen dari target sepanjang 2020 yang mencapai Rp 817,2 triliun.

Nilai investasi sepanjang Januari sampai September 2020 juga naik 1,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Pada 2021, BKPM mengharapkan realisasi akan mencapai Rp 854,5 triliun, dengan adanya berbagai instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah, adanya UU Cipta Kerja.

Pihaknya juga mengharapkan akan terjadi uraian regulasi, ada 77 regulasi yang ditingkat UU yang disimplikasikan dalam UU Cipta Kerja, dan nanti peraturan pelaksanaanya akan ada perbaikan.

Baca Juga: Pemkab Kukar Terima Piagam Penghargaan Pengendalian Inflasi Daerah dari Pemprov Kaltim

Baca Juga: Beban Kerja Semakin Berat Selama Pandemi Covid-19, Tunjangan ASN Balikpapan tak Dipangkas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved