Berita Nasional Terkini
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Januari 2022 Menuai Polemik, Ahmad Muzani Bereaksi
Aturan yang melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran per 1 Januari 2022, menimbulkan polemik.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan harga minyak goreng beberapa pekan terakhir ini sangat memberatkan masyarakat.
Apalagi kenaikannya cukup signifikan. Bahkan sampai ada yang menyentuh angka Rp 21.000 per liter.
Naiknya harga minyak goreng ini pun makin memicu polemik di masyarakat.
Pasalnya Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang melarang beredarnya minyak goreng curah.
Aturan yang melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran per 1 Januari 2022.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Bontang Naik Rp 40 Ribu, DKP3 Bantu Warga
Baca juga: Cara Mengurai Benang Kusut Harga Minyak Goreng yang Mahal
Baca juga: Antisipasi Harga Minyak Goreng Jelang Natal, Diskoperindag Berau Akan Gelar Pasar Murah
Diberitakan, larangan minyak goreng curah di pasaran ini tertuang di Peraturan Menteri (Permendag) Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020.
Terkait itu, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani memberikan analisisnya atas dampak larangan peredaran minyak goreng curah ini.
Dia menilai, aturan ini akan menimbulkan keresahan masyarakat.
Ahmad Muzani menilai pelarangan penjualan minyak goreng curah bisa memberatkan rumah tangga berekonomi pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM.
Sektor ekonomi mikro, seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele dan sektor ekonomi kerakyatan lainnya, kata dia, masih menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
Larangan ini, lanjutnya, menyebabkan beban produksi meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal dari minyak goreng curah.
Selisih harganya, kata Ahmad Muzani, sekitar Rp 5 ribu per liter dan ni akan berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat.
"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi," kata Ahmad Muzani dikutip dari Warta Kota.
"Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Sekjen Partai Gerindra tersebut.
Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah tidak sejalan dengan semangat pemerintah, yakni dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
