Berita Nasional Terkini
Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Januari 2022 Menuai Polemik, Ahmad Muzani Bereaksi
Aturan yang melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran per 1 Januari 2022, menimbulkan polemik.
"Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat."
"Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'."
Baca juga: Pekan Ketiga November 2021, Harga Minyak Goreng Terpantau Naik di Kutai Timur
"Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra minta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," papar Wakil Ketua MPR itu, seperti dilansir dari WartaKotalive.com dengan judul Begini Respon Ahmad Muzani Soal Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran Mulai Januari 2022.
Alasan Pemerintah Hingga Pro dan Kontranya
Peredaran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional dan tempat lainnya dipastikan bakal hilang mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Pasalnya, pemerintah mulai melarang peredaran minyak goreng curah di pasar mulai Tahun Baru 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
"Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik."
"Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," ujarnya dalam diskusi Indef secara virtual, Rabu (24/11/2021).

Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Memang diakui Oke, kini tingkat kebutuhan minyak goreng curah sangat tinggi.
Kemendag mencatat kebutuhan akan minyak goreng curah 5 juta liter dalam setahun. Sementara jumlah produksinya mencapai 9,5 juta.
"Memang kalau kita gabungkan kebutuhan minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tangga dan industri itu kita masih mengizinkan untuk diedarkan mendekati 67 persen," kata Oke.
Ujar Oke, hanya ada 2 negara yang sampai saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dan Indonesia.
"Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali," ucap Oke.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kaltim Naik hingga 26%, Disperindagkop Sebut Permintaan CPO Tinggi