Berita Berau Terkini
Tekan Penyimpangan Takaran, Diskoperindag Berau Lakukan Tera di SPBU Tanjung Redeb
Pengawasan bertujuan menjaga kualitas tertib ukur sebagaimana implementasi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pelaksanaan pengawasan di SPBU Tanjung Redeb dan daerah Gunung Tabur sedang dilakukan.
Pengawasan di SPBU menjelang akhir tahun, telah rutin dilakukan. Pengawasan bertujuan menjaga kualitas tertib ukur sebagaimana implementasi dalam Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri, Fitriansyah menjelaskan kegiatan pengawasan memang selalu dilakukan rutin bersama UPTD Meterologi Legal Kabupaten Berau.
Pihaknya melakukan pengawasan pada Tera dan tera ulang agar terjaga keterukuran pada alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Pengawasan juga akan berlangsung ke daerah pesisir.
Baca juga: DKUKMP Tarakan Sidang Tera Ulang, Sasar 150 Pedagang Pasar Tenguyun
Baca juga: Pastikan Hak Konsumen Terpenuhi, UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Timbangan Pedagang
Baca juga: Disperindag Jawab Keraguan Konsumen, Mesin Pompa SPBU Ditera Ulang
Fitri mengakui, SPBU pada beberapa tempat di daerah Berau masih harus banyak memperoleh Tera awal dan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang seharusnya minimal satu kali dalam satu tahun dilaksanakan.
Hal itu mengacu pada UU Nomor 2/1981 tentang Meterologi Legal semua alat UTTP diwajibkan tera ulang secara berkala.
“Fungsi pengawasan rutin harus dilakukan agar beberapa konsumen tidak merasa dirugikan, jadi alat ukur dengan liter yang dikeluarkan harus sama,” jelasnya, Jumat (3/12/2021).
Sebab, beberapa SPBU di kawasan Tanjung Redeb ditakuti dapat saja melakukan penyimpangan dan belum bisa ditindak lanjuti selain menyegel saja. Jika ditutup, akan merugikan banyak masyarakat Berau, sebab, keberadaan SPBU masih sedikit.
Pelaksanaan difokuskan pada mesin pompa dan dispenser bahan bakar SPBU. Teknisnya tera ulang diukur menggunakan bejana ukur dengan kapasitas tertentu yang dilakukan minimal 3 kali di mesin pompa untuk memastikan tidak adanya kecurangan baik dari takaran maupun timbangan.
Baca juga: Wati Tera Ulang Alat Timbangannya karena Ingat Akhirat
Kecurangan dapat dilihat pada nozzle yang ditera ulang saat mengeluarkan BBM sesuai takaran atau tidak saat mengisi bejana. Sedangkan, standar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) selisih tera ulang yang diperbolehkan untuk pengisian 20 liter yakni maksimal 60 – 100 mililiter atau 0,5 persen.
Ia menegaskan kepada semua pelaku usaha baik SPBU maupun lainnya agar lebih aktif dalam melakukan tera ulang secara rutin.
Selain itu pelaksanaan tera pun masuk dalam retribusi daerah sebagaimana penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau. (*)