Natal danTahun Baru
PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan, BPBD Kutim Tanggapi Positif
Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pasalnya, pemerintah memutuskan akan membuat kebijakan yang lebih seimbang sesuai dengan situasi dan kondisi di semua wilayah.
Menanggapi ini, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur, Syafruddin melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Awang Ari Jusnanta menanggapi positif.
"Kalau kami sih positif (terhadap pembatalan PPKM level 3) karena kami kan arahannya mengikuti pemerintah pusat," ujarnya saat dihubungi melalui seluler, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Bulungan dan Tana Tidung Terapkan PPKM Level 1, Wagub Kaltara Yansen Minta Tetap Waspada
Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Bupati Malinau Wempi W Mawa: Penyesuaian Menunggu Revisi Aturan
Baca juga: Menko Luhut Panjaitan Batalkan PPKM Level 3 Serentak, Wagub Kaltara: Prokes Tetap Harus Jalan
Menurutnya, tentu keputusan pembatalan ini telah melewati berbagai pertimbangan, apalagi kebijakan yang diterapkan akan menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
Terkait pembatalan ini, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kutai Timur akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat.
"Dalam waktu dekat kita akan gelar rapat evaluasi Covid-19 rutin untuk membahas ini," ucapnya.
Kendati dibatalkan, penerapan PPKM jelang Nataru tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Batal Diterapkan, Simak Bocoran Aturan saat Libur Natal & Tahun Baru
Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dan larangan terhadap kegiatan perayaan tahun baru.
Kemudian diatur juga terkait syarat masuk pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan tempat wisata.
Namun terkait penerapan PPKM secara teknis, Awang mengungkap bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail sebab belum ada pembahasan bersama Satgas Daerah. (*)