Natal dan Tahun Baru
Akhirnya Tito Karnavian Beber Alasan PPKM Level 3 Ganti Nama, Berlaku Saat Libur Natal & Tahun Baru
Akhirnya Tito Karnavian beber alasan PPKM Level 3 ganti nama, berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah batal menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Semula, PPKM Level 3 bakal diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru, untuk mencegah terjadinya gelombang ke 3 penularan Covid-19.
Terbaru, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan PPKM Level 3 hanya berganti nama.
Mantan Kapolri ini pun menjelaskan nama atau istilah baru pengganti PPKM Level 3 berikut alasan pergantian nama tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah mengkhawatirkan terjadinya lonjakan kasus Virus Corona akibat libur Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah juga sempat melawan PNS untuk keluar kota di momen libur akhir tahun tersebut.
Baca juga: Pernah Diminta Stop Berbohong, Kali Ini Buruh Desak Anies Baswedan Jangan Ngeprank Soal UMP Jakarta
Baca juga: Menko Luhut Panjaitan Batalkan PPKM Level 3 Serentak, Wagub Kaltara: Prokes Tetap Harus Jalan
Baca juga: Waspada, Epidemiolog Perkirakan Varian Omicron Virus Corona Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya
Adapun nama baru PPKM Level 3 adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru, Tito Karnavian Bilang Cuma Ganti Judul, Pemerintah membatalkan niat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah, saat libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 diganti ke istilah lainnya.
"Pemahaman penerapan level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah level 3, nanti di semua wilayah."
"Sehingga judulnya diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru, 24 Desember sampai 2 Januari."
"Nah, itu spesifik," kata Tito di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (7/12/2021).
Ada beberapa aspek, kata Tito, yang membuat pemerintah mengubah istilah PPKM Level 3 saat Nataru.
Aspek pertama, Tito menyebut angka penularan Covid-19 di Indonesia relatif rendah, seiring situasi yang juga melandai.
"Dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya," tambahnya.
Selain itu, Tito melanjutkan, sejumlah masyarakat di wilayah aglomerasi menunjukkan antibodi yang tinggi.
"Oleh karena itu, kalau diterapkan level 3, itu pembatasannya sangat ketat, bahkan sangat-sangat ketat, tidak semua daerah."
"Dan kita melihat indikator-indikator itu menunjukkan perbaikan. Kalau yang lalu, asumsinya saat itu menerapkan pembatasan mirip level 3, kan disebut level 3."
"Tapi ini kan semua dinamis."
"Kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember," beber Tito Karnavian.
Baca juga: Status PPKM di Balikpapan Turun ke Level 1, Satgas Covid-19: Situasi Lebih Aman
PPKM Level 3 Dibatalkan
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tak akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah memilh membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi Covid-19 dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen, dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.
Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Batal Diterapkan, BPBD Kutim Tanggapi Positif
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."
"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan persnya, Senin (6/12/2021), dikutip dari laman maritim.go.id.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Kata Luhut, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.
Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari belakangan.
Perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten/kota di Jawa Bali.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen, dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali, atau hanya 12 kabupaten/kota.
Meski demikian, Luhut menekankan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.
Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat Varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.
Ia menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.
Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan Pemerintah Pusat, Walikota Samarinda: Tetap Dilakukan Pengetatan
Di luar itu, Presiden Jokowi memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.
Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.
Berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19.
Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (*)